Home / Politik & Hukum / PC PMII Kota Tasikmalaya Audensi dengan DPRD Prihal UU Pesantren dan Perda Provinsi No 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
IMG_20211027_184325_952

PC PMII Kota Tasikmalaya Audensi dengan DPRD Prihal UU Pesantren dan Perda Provinsi No 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-PC PMII Kota Tasikmalaya tidak menolak dengan adanya UU Pesantren yang dijabarkan dalam PERDA Provinsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, namun ada beberapa hal yang menjadi catatan atas Undang-undang dan Perda tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya Muhaemin kepada awak media, seusai audensi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, rabu (27/10/2021).

Sehingga pihaknya mendorong kepada Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya untuk segera mengesahkan dengan memasukan tinjauan kritis dari hasil kajian PC PMII Kota Tasikmalaya. Tinjauan kritis tersebut diantaranya satu, mendorong pembentukan POKJA atau tim pengkaji dengan melibatkan setiap stakeholder dan organisasi islam yang ada di Kota Tasikmalaya untuk ikut serta dalam pembahasan Prolegda tentang UU Pesantren.

“Kedua, Meninjau dan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dalam pelaksanaan pengembangan Pesantren sesuai dengan ketentuan umum yang terdapat didalam Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Pesantren” jelasnya.

Kemudian, Ketiga PC PMII Kota Tasikmalaya menuntut Pemerintahan Daerah Kota Tasikmalaya untuk berkomitmen menjaga kultur, kekhasan, serta independensi Pesantren sesuai amanat UU Pesantren Pasal 16 Ayat 1

BACA JUGA   Persiapkan Generasi Cemerlang, H Murjani Gagas Gerakan Minum Susu Bagi Siswa Sekolah Dasar

” Dan keempat ,mendorong pembuatan naskah akademik oleh pihak Lembaga pendidikan yang berbasis islam dan kopeten dibidangnya. Serta yang terakhir menuntut perancangan perda secepatnya” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim SH, mengatakan DPRD Kota Tasikmalaya merespon positif kedatangan adik-adik dari PMII ini.

“apa yang sudah disampaikan oleh adik-adik ini sudah sangat bijak,jangan sampai nanti ke khas an kultur pesantren berubah artinya Kota Tasikmalaya harus menjaga itu, bisa saja perda itu mengadopsi dari 100% dari atas bisa, tapi kita pun harus melihat sisi filosofis dan sosiologis Kota Tasikmalaya” Kata Aslim.

Kemudian, kearifan lokal pun itu harus dijaga, jadi pihaknya akan berhati-berhati daro satu sisi akan direspon terkait UU Pesantren dan PERDA Provinsi Nomor 1 Tahun 2021.

“dengan kearifan lokal kita jaga kultur pesantren, ke khas an pesantren, terutama figur seorang kiayi harus kita jaga.Jangan sampai marwahnya terganggu”jelasnya.

Seperti apa, Aslim menerangkan dituangkan nya nanti pihaknya akan menyiapkan naskah, kemudian akan dibahas oleh Pansus dengan dibahas secara komprehensif prosesnya pun akan lama.(ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *