Home / Politik & Hukum / Panwaslu Kabupaten Ciamis Tangani Dugaan Politik Uang Paslon No 2 Iing-Oih
Panwaslu Kabupaten Ciamis Tangani Dugaan Politik Uang Paslon No 2 Iing-Oih

Panwaslu Kabupaten Ciamis Tangani Dugaan Politik Uang Paslon No 2 Iing-Oih

Tasikzone.com – Andi Ali Fikri salah seorang warga melaporkan dugaan kasus money politik (politik uang) di wilayah Bojonghuni Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, menurutnya dirinya menemukan Dugaan Politik Uang itu saat ia sedang bersilaturahmi pada malam takbiran.

Andi mendapat informasi ada dua warga disana yang salah satunya merupakan Ketua RT sore harinya dipanggil seseorang dan diberi bingkisan. dalam bingkisan itu berisi sarung, stiker pasangan calon nomor urut 2 (Iing dan Oih) dan amplop berisi uang Rp100.000.

“kami sebagai masyarakat bertanggungjawab untuk melaporkannya ke Panwaslu. penerima bingkisan juga setuju untuk Laporan. Karena Ini sudah mencederai demokrasi, apalagi masuk ke rumah-rumah,”Beber Andi

Lanjut Andi pada Selasa (19/6/2018) dirinya mengaku telah dipanggil Panwaslu bersama saksi untuk klarivikasi. Untuk memperjelas atribut paslon dari barang bukti tersebut.

Dirinya berharap Panwalu Kabupaten Ciamis Bisa menangani Kasus Politik Uang ini Sampai Tuntas.

Sementara itu Ketua Panwaslu Ciamis Uce Kurniawan kepada wartawan di Kantornya Jalan KH Ahmad Dahlan Ciamis Selasa (19/6/2018). Membenarkan Kalau Panwaslu Kabupaten Ciamis Sudah menerima Laporan Dugaan Politik Uang yang dilakukan Paslon Nomor 02 (Iing-Oih)

BACA JUGA   ARM Jadi Orang Pertama Serahkan Berkas Balon Bupati Tasik Ke Partai Golkar

Menurut Uce, setelah laporan diterima. Panwaslu langsung meninandaklanjuti. Tahap pertama dengan melakukan klarivikasi terhadap pelapor dan saksi.

“Untuk pembuktian bukti yang faktual dan yang lainnya itu di proses klarivikasi,”ungkap Uce

Pihak Panwaslu saat ini tengah menunggu kepolisian dan kejaksaan untuk membahas kasus dugaan money politik di Sentra Gakkumdu. Lanjut Uce, kasus dugaan Politik Uang sudah masuk ranah pidana, Sehingga sanksi dari kasus tersebut diputuskan melalui pengadilan. Hukumannya tergantung dari sidang tersebut bisa penjara dan denda.

“Akan kami bahas di Gakkumdu, sekarang masih proses. Jadi untuk mengarah-mengarahnya belum, bisa ke tim kampanye, bisa relawan, simpatisan atau pasangan calon. Bisa juga bukan dari termasuk itu,”jelasnya

bila kasus dugaan Politik Uang ini terbukti, calon yang bersangkutan terancam didiskualifikasi. apabila Politik Uang itu dilakukan secara terstruktur, masif dan sistemik. Tandas Uce.

Keterangan Foto : Ilustrasi

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *