Home / Politik & Hukum / Panwaslu : Dede Tidak Terbukti Melakukan Politik Uang
panwaslu-dede-tidak-terbukti-politik-uang

Panwaslu : Dede Tidak Terbukti Melakukan Politik Uang

Kota Tasikmalaya , TZ – Dugaan Politik Uang yang dilakukan Oleh Ir H Dede Sudrajat MP Selaku calon Walikota Tasikmalaya yang di usung oleh Koalisi Perubahan ini, yang bertempat di mesjid Al Munawaroh Rt 02 Rw 15 Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes  tidak terbukti adanya pelanggaran Politik Uang, Hal tersebut disampaikan Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Tasikmalaya, Rino sundawa putra, SIP, M.Si kepada wartawan saat jumpa pers di Hotel Horison, Kamis (24/11/2016).

Dengan alat Bukti , 8 cetak foto dan 4 rekaman Video. Karena dugaannya adalah politik uang oleh karena  panwaslu Kota Tasikmalaya langsung berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dan penuntut dari kejaksaan dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), setelah itu panwaslu langsung mengklarifikasi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) wilayah kerja Kelurahan Nagarasari, Saudara Andri Nurcahman. Ketua DKM Al-Munawaroh Saudara Tatan Suryana dan Saudara Ir. H. Dede Sudrajat selaku Terlapor.

BACA JUGA   SILON Jadi Penghambat Proses Pendaftaran Bacaleg Di Kota Tasikmalaya

“Adapun hasil klarifikasi serta melihat barang bukti panwaslu kota tasik mengkaji dalam pembahasan Gakkumdu dengan mendengarkan pendapat penyidik dari kepolisian dan pendapat penuntut dari kejaksaan, hasilnya tidak ditemukan unsur unsur yang mengarah pada tindakan pelanggaran pidana pemilu politik uang”tutur rino.

Rino pun menjelaskan alasannya tidak terbukti dugaan politik uang yang dilakukan Pasangan No Urut 03 ini, yang pertama singkronnya keterangan PPL, ketua DKM Al Munawaroh dan Terlapor H Dede Sudrajat ,  “Mengenai kronologis janji pemberian uang ternyata ada upaya pancingan dari ketua DKM untuk memberikan bantuan dalam rangka rehab masjid, ini membuktikan niatan terlapor saudara H Dede Sudrajat untuk melakukan tindakan politik uang tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur”jelasnya.

Selain itu juga rino menambahkan alat bukti berupa Foto dan video yang ada tidak bisa menggambarkan, memperlihatkan atau menyuarakan adanya peristiwa tindak pidana politik uang. (Ina)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *