Home / Politik & Hukum / Panwaslu Belum Menemukan Pelanggaran Paslon
kang-edes-ketua-panwaslu-kota-tasik

Panwaslu Belum Menemukan Pelanggaran Paslon

Tasikmalaya, TZ – Sudah sepekan lebih massa kampanye pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Tasikmalaya dari mulai ditetapkan KPU dari Tanggal 28 Oktober 2016 lalu, Panwaslu Kota Tasikmalaya mengaku sampai saat ini belum menemukan pelanggaran yang di laukan oleh Paslon.

Hal tersebut dikatakan Edde Supriadi Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (07/11/2016). Menurutnya   pihaknya  baru menerima beberapa laporan atau keluhan-keluhan dari Masing Masing Tim Kampanye, seperti yang di lakukan calon yang melakukan komunikasi silaturahmi di tempat ibadah .

BACA JUGA   Berikut Himbauan Kejaksaan Kab Tasik Dalam Pengerjaan P3TGAI

“silaturahmi boleh-boleh saja, cuma konten kampanye, seperti menyampaikan visi misi calon, memakai alat peraga apalagi “nyumbang” (memberikan uang) jelas itu tidak di perbolehkan. Jika itu terjadi dan ditemukan, maka proses hukum pilkada akan berjalan”ungkapnya.

Eddes juga menjelaskan untuk mekanisme pelaporan kalau terjadi adanya pelanggaran paslon Pelapor harus 2 orang, ada saksi dan barang buktinya “kalau ada itu semua kita tindak lanjuti sesuai dengan perundang undangan, untuk temuan pelanggaran harus 7 hari sejak kejadian, kala lebih dari 7 hari basi”jelasnya. (Ina)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *