Home / Politik & Hukum / Panasnya Menuju Pilkada Kota Tasikmalaya
pilkada 2017

Panasnya Menuju Pilkada Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya, TZ-Panasnya Pilkada Kota Tasik 2017 dengan munculnya penggiringan para camat kepada salah satu Bakal Calon Walikota kini menjadi buah bibir di masyarakat. Bahkan Pesan yang di edarkan para camat  di posting di Grup media sosial Facebook  saat ini masih menjadi perbincangan hangat dan menduduki posisi paling atas di grup Forum Warga Tasikmalaya.
Komentar-komentarpun bermunculan dari masyarakat dan juga para tokoh sampai-sampai Wakil Walikota Ir. H. Dede Sudrajat ikut berkomentar  “Camat sebaiknya diam tidak ikut dukung mendukung karena camat adalah ASN saya ingin Inspektorat bertindak sesuai aturan” dengan akun media sosialnya rabu, (03/08).

Nanang Nurjamil Pemerhati Sosial sekaligus di Kota Tasikmalaya menanggapi komentar yang di sampaikan Wakil Walikota di Media Sosial “seharusnya walikota sendiri sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk menegur para camat yang harusnya bertindak, PNS itu kan sudah jelas berdasarkan undang-undang harus netral sekalipun mereka tetap memiliki hak pilih. Cara-cara yg dilakukan camat tersebut (jika terbukti benar), jelas telah melanggar aturan, mencederai demokrasi, norma dan etika dalam keberlangsungan proses pilkada yang jurdil dan luber”ungkap Kang Jamil sapaan Akrabnya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG  Pasal 71(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

BACA JUGA   Muscam Berjalan Alot, Bobon Sukendar Terpilih Menjadi Ketua PK Golkar Kecamatan Bungursari

Kang Jamil Juga menambahakan yang dilakukan Camat jelas melanggar aturan  “sekarang kan belum pasangan calon, belum penetapan calon sudah melakukan penggiringan opini/kampanye belum waktunya dengan menyebar sms seperti itu, sesuatu yg menurut aturan belum boleh dilakukan, ternyata kemudian dilakukan, itu namanya pelanggaran”tambahnya.

Selian itu juga kang jamil menjelaskan “Karena undang-undangnya sudah jelas, maka seharusnya Walikota/Wakil walikota dan Sekda memberikan sanksi tegas kepada camat yang bersangkutan, agar ada efek jera serta perhatian bagi para camat yang lain kedepan, publikasikan kepada masyarakat, siapa camatnya dan apa sangsinya”jelas pria asli asal tasikmalaya itu.

ia juga sangat menyayangkan dengan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah Kota Tasikmalaya yang terkesan membiarkan para anak buahnya melanggar aturan yang sudah jelas ada Undang-Undangnya. “Wakil walikota dan sekda seharusnya bukan hanya membuat pernyataan di media, tetapi publikasikan bahwa mereka telah menjalankan hak dan kewenangannya sebagai pimpinan untuk memberikan sangsi kepada aparat yg menjadi bawahannya yg telah melakukan pelanggaran peraturan perundangan yg berlaku. Bukan hanya sekedar membuat pernyataan yg pada ahirnya membuat beraham dugaan dan pertanyaan di masyarakat”tandasnya.

About Doel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *