Home / Kab. Tasikmalaya / Oprasi Patuh Lodaya Di Jalan Cisinga, Sasaran Truk Lebihi Tonase Dan Pemotor Pakai Sandal Jepit
IMG-20220615-WA0024

Oprasi Patuh Lodaya Di Jalan Cisinga, Sasaran Truk Lebihi Tonase Dan Pemotor Pakai Sandal Jepit

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Oprasi Patuh Lodaya Digelar di Jalan Raya Ciawi-Singaparna Oleh Polres Tasikmalaya dan Dinas Perhubungan, Rabu (15/06/2022)

Kanit Turjawali Iptu Yudi Risnandar menyebut oprasi patuh lodaya ini menitik beratkan pada himbauan untuk pengendara yang melanggar.

Namun, jika ditemukan pelanggar yang bisa sebabkan kecelakaan fatal akan tetap ditindak.

Salah satunya, truk angkutan pasir yang melanggar tonase dan kelengkapan kendaraan maupun SIM, penilangan tetap dilakukan.

“Kepolisian menitik beratkan pada operasi  tidak stationer atau secara mobile. Kami himbau pelanggar agar tertib berlalu lintas.”Kata Yudi kepada wartawan, rabu (15/06/22).

Pada kesempatan tersebut, pemotor yang menggunakan sendal jepit juga dihentikan, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kakorlantas Polri, Irjen Firman Syantiabudi.

“Menggunakan sandal jepit saat bermotor itu dilarang. Karena tidak bisa memberikan perlindungan maksimal dan bisa juga kalau terjadi kecelakaan berakibat fatal.”tutur Yudi

Ditempat yang sama Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Ruslan Munawar menyampaikan, oprasi ini menjawab keluhan warga terkait kondisi jalan yang rusak karena tonase truk angkutan sering melebihi batas dan melanggar kelas jalan. 

BACA JUGA   Bupati Tasik Sarankan, Pengusaha Harus Menerapkan Konsep 'Kahayang, Kadaek, Kawani'

“Sebenarnya kita sudah mengimbau kaitan dengan tonase sehubungan dengan adanya kelas jalan” Ucap Ruslan seraya menyampaikan yang melanggar Fungsi seperti KIR akan ditilang

Lanjutnya, oprasi ini juga diberikan himbauan kepada pengemudi truk angkutan diantaranya, harus memastikan kendaraan layak jalan, menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.

“pengakutan hasil hutan seperti kayu dan bambu tidak melebihi yang ditentukan dalam Buku Uji (KIR), Pengangkutan hasil tambang khusus pasir atau bebatuan tidak boleh dalam kondisi basah atau berair yang dapat menyebabkan jalan kotor dan cepat rusak” Bebernya

Dan pengangkutan tidak boleh melebihi tonase dan disesuaikan dengan kelas jalan yang sesuai dengan UU no. 2 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan Permenhub No 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan motor dijalan.

“Imbauannya, pengangkutan truk pasir harus menggunakan penutup atau terpal karena banyak keluhan warga yang keganggu debu pasir di jalanan.” Tandas Ruslan. 

Oprasi Gabungan tersebut, selain melaksanakan himbauan bagi pelanggar juga bertujuan untuk menjawab keluhannya warga atas kondisi jalan Cisinga yang rusak serta pengendara yang terganggu truk pasir.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *