Home / Sosial & Budaya / Oknum Pemain BPNT di Kota Tasik Segera Dilaporkan
IMG-20220302-WA0035

Oknum Pemain BPNT di Kota Tasik Segera Dilaporkan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Forum Transportasi Massal (Fortal) Tasikmalaya bersama LSM Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara) melakukan audiensi di ruang Banmus DPRD Kota Tasikmalaya menyoal carut marutnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia.

Diketahui, program tersebut bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dalam pemenuhan gizi terkhusus penderita stanting yang tertuang dalam Keputusan Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomor 6/Sk/Hk.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sembako Periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022.

“Kesalahan yang paling pokok adalah pertama menurut ketentuan permensos, menurut pedum bahwa pemberian bansos tunai ini harus dilakukan oleh PT. Pos langsung ke alamat KPM masing-masing, kedua jika PT. Pos tidak bisa datang ke KPM, maka KPM yang datang ke kantor Pos. itu juga sama tidak terjadi”papar Dewan pembina Fortal, Nanang Nurjamil kepada wartawan, Rabu (2/03/2022).

Dia menjelaskan, jika PT. Pos tidak bisa melakukan keduanya, maka bisa bekerja sama dengan komunitas untuk menyalurkan bantuan tersebut.

Akhirnya kata dia, sebagaimana fakta yang terjadi PT. Pos mencairkan dana bantuan tersebut di kelurahan-kelurahan. Sehingga terjadi penumpukan masa di kelurahan yang melanggar Undang-undang kekarantinaan.

Pasalnya saat ini, kota tasikmalaya sedang berada di level III dalam kasus penyebaran virus covid-19. Dia mencontohkan kejadian sewaktu tukang bubur yang hanya empat orang di denda 5 juta, namun berkerumun di kelurahan tidak di apa-apakan dan ini menjadi ironis, jadi dia menginginkan peraturan hukum yang adil, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Maka atas peristiwa yang memalukan ini, kita sudah bersepakat akan melakukan upaya tuntutan hukum. Hari ini In Sya Alloh kami akan segera di bikin laporannya, akan melaporkan siapa yang menciptakan kerumunan itu”tuturnya

Selain itu, Nanang menduga adanya penggiringan yang dilakukan oleh oknum pemerintah kepada masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membelanjakan uang bantuan sebesar 600.000.- dengan sembako di E-warung yang sudah ditentukan.

“Itu dilarang sekali dan karena itu juga orang bisa di pidana. Karena sudah tidak mematuhi peraturan telah dikeluarkan oleh Menteri sosial”katanya.

BACA JUGA   Polemik BPNT Kota Tasik, Muslim : Hak Rakyat yang Dirampas

lalu ada temuan dilapangan, yang katanya keputusan itu merupakan hasil musyawarah. Maka dia mempertanyakan kebenarannya, apakah benar penggiringan tersebuat hasil dari musyawarah antara pengurus kecamatan, kelurahan, agen E-warung dan sebagainya ?

Selebihnya dia menyebut, semua itu akan terjawab setelah mereka menjelaskan di depan penyidik.

“kami hanya melaporkan, ada data peristiwa tentang pemotongan bansos dengan alasan untuk biaya operasional sebesar Rp. 20.000 terus foto copy Rp. 2000. Itu silahkan dijelaskan”tandasnya.

Audensi Tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Muslim S.Sos, Ketua Komisi IV dan Anggota DPRD yang lainnya.(malby)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *