Home / Ragam / Ngeri Kondisi Kemaksiatan Di Kota Tasik, Miras, Judi Online, Prostitusi Kos-kosan Disewakan Per Jam
IMG-20230118-WA0046

Ngeri Kondisi Kemaksiatan Di Kota Tasik, Miras, Judi Online, Prostitusi Kos-kosan Disewakan Per Jam

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Aliansi Ormas Islam Nahi Mungkar melakukan Aksi Damai di Depan Balaikota Tasikmalaya, Aksi ini dilakukan Setelah beberapa bulan Ormas Nahi Munkar bersinergi dengan Satpol PP melakukan pengawasan pemantauan, termasuk oleh Aparat dilakukan penyitaan terhadap praktik kemaksiatan.

“Hasil kami di lapangan betapa mengerikanya situasi kondisi kemaksiatan di Kota Tasikmalaya baik peredaran Miras dengan fakta ribuan botol miras sudah dimusnahkan di Tempat ini” Kata Ir Nanang Nurjamil MM Kordinator Aksi, yang Juga Merupakan Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya ini.

Selain itu, Prostitusi online serta yang sedang marak di Kota Tasikmalaya ini Kos Kosan yang disewakan PerJam

“Ada Puluhan Koskosan yang dijadikan tempat prostitusi di Kota Tasikmalaya, dan Judi Online serta sambung Ayam dengan Omset Jutaan” Tambahnya

Mirisnya Lagi, Ada beberapa PSK yang berpenampilan Muslimah, berhijab jumlahnya ratusan juga.

“Sehingga kami berdiskusi dengan para Ulama dan bikin petisi, kepada Dprd dan Pemkot Tasikmalaya, Hari ini petisi ini kita dorong melalui para aktivis ketua Ormas Islam Nahi Mungkar Jadi tujuannya aksi ini kami ingin tuntutan bisa dieksekusi oleh Eksekutif dan legislatif”pungkasnya

Di tempat yang sama PJ Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah berterimakasih atas aspirasi yang disampaikan.

“tuntutan sudah kami Terima saya dengan pa sekda dan ketua MUI serta para Ulama, selanjutnya akan kami diskusiakan dengan mempelajari terlebih dahulu dengan porsi masing masing” Kata Cheka

“Mempelajari isi tuntutan ini, dan kami akan diskusikan dengan kepala dingin sehingga menghasilkan yang terbaik demi Kota Tasikmalaya yang lebih baik” Pungkasnya.

Adapun 4 Point Tuntutan Yang disampaikan Diantaranya :

1. Segera melakukan perubahan SK Struktur Tim koordinasi Penerapan Perda nomor 7 tahun 2014, tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya, secara demisioner dengan tupoksi, program kegiatan serta hak dan kewenangan yang jelas serta personil yang memikli integritas, kapabilitas serta komitmen yang istiqomah terhadap pemberantasan kemaksiatan.

BACA JUGA   AW Tanggapi Serius Isu Pembubaran MUI

sesuai dengan yang telah di amanatkan pada peraturan walikota Tasikmalaya Nomor 18 tahun 2015, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014, tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya, BAB IV. pasal 4 s/d 1.

2. Mengembalikan sekretariat tim koordinasi penerapan PERDA No.7 tahun 2014, tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya dari KESRA ke perangkat yang membidangi urusan kesatuan bangsa atau KESBANGPOL.

sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Walikota Tasikmalaya No 18 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014. Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius Di Kota Tasikmalaya bahwa : “Sekretariat Tim Koordinasi penerapan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya berkedudukan di SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa” (Kesbangpol)

3. Menambahkan pasal dalam Perda No. 7 tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya yang mengatur sanki pidana kurungan tahan dan denda bagi para pelaku dan pemilik tempat kemaksiatan di wilayah kota Tasikmalaya dengan sanksi yang maksimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

4. Seluruh SKPD Kota Tasikmalaya dapat berperan aktif dalam mengembalikan Marwah dan Khittoh Kota Tasikmalaya sebagai Kota Yang Religius, Maju dan Madani sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. (Ded)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *