Home / Peristiwa / MTM Pinta Aparat Kepolisian Usut Tuntas “Sexy Dance dan DJ Party”

MTM Pinta Aparat Kepolisian Usut Tuntas “Sexy Dance dan DJ Party”

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-terkait penyelenggaraan event sexy Dancer di selenggarakan oleh Event Sexy Dancer Dan DJ Party Mujahid Tasikmalaya Mengugat memberikan tanggapan agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan.

Ketua MTM Ir Nanang Nurjamil  meminta aparat kepolisian memanggil EO serta pihak2 yg bertanggung jawab dalam penyelenggaraan event Sexy Dancer dan DJ Party yg baru saja diselenggarakan di GOR Sukapura, mereka harus dimintai pertanggungjawab atas acara yg secara jelas telah melanggar norma susila.

” Miris dan Ironis di kota Santri ada acara mengumbar aurat, gerakan-gerakan erotisme dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh secara vulgar seperti itu ” herannya.

Sambung Kang Jamil Kedepan agar aparat tidak lagi kecolongan, setiap pihak yangg mengajukan permintaan izin keramaian harus disertai “run down” acara secara jelas.

” tanpa uraian acara jangan diberikan izin, sehingga jika dalam pelaksanaannya menyimpang dari acara yg diajukan, tentu harus segera lakukan penindakan, untuk itu pengawasan oleh pihak aparat dalam penyelenggaraan event seperti itu kedepan harus diperketat. Kami (MTM) sudah mengantongi nama dan alamat siapa penyelenggaranya (EO) termasuk pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut. ” jelasnya.

BACA JUGA   Viral Moge Bikin Ulah Di Limbangan

Lanjut Kang Jamil ,namun untuk sementara kami serahkan terlebih dahulu kepada aparat berwajib untuk memanggil dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

” sambil kami terus memonitor sampai sejauh mana tindakan aparat dalam mengusut dan memberikan tindakan tegas atas masalah yang memalukan ini. ” tegasnya.

Ingat kita punya PERDA 17 tahun 2015 tentang Tata Nilai dan Kehidupan Masyarakat yg Religius “Jangan sampai PERDA yang telah dibuat dengan susah payah dan uang rakyat yang tentunya tidak sedikit itu hanya sekedar perda yg MANDUL (tidak memiliki dampak signifikan terhadap perbaikan tatanan kehidupan sosial masyarakat, khususnya generasi muda). Jangan main-main dengan menari erotis yg mengarah pada pornografi, Penari bisa terancam Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dengan penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar ” tutupnya.(ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *