Home / Kiprah Pemerintah / Meski Sudah Dilegalkan, Kita Tetap Menolak Investasi dan Peredaran Miras di Tasikmalaya
IMG-20210301-WA0012

Meski Sudah Dilegalkan, Kita Tetap Menolak Investasi dan Peredaran Miras di Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Pemerintah telah melegalkan investasi miras dengan keluarnya Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang : Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 202.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, meskipun investasi industri miras hanya berlaku untuk wilayah Bali, Sulut, NTT dan Papua, tetapi peredarannya tetap saja akan menyebar ke seluruh indonesia.

Dikatakan Ir Nanang Nurjamil Tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya, melalui Pers realis yang diterima wartawan, senin (01/03/2021) melalui Pesan Whatshap

“karena produsen tentu akan mencari konsumen sebanyak-banyaknya untuk meraih keuntungan dan modal invetasi bisa balik secepatnya. Saya tidak habis pikir ini tujuannya pemerintah melegalisasi investasi industri miras itu untuk apa ? Apa mereka tidak tahu bagaimana tingginya angka kriminalitas dan korban jiwa akibat miras diberbagi daerah”tegas Kang Jamil

Termasuk juga di wilayah-wilayah yang diizinkan investasi miras (Bali, Kupang, Manado dan Papua). Kalau berbicara keuntungan negara, berapa sih dibanding dengan kerugian rusaknya moral generasi bangsa, bisa hancur negeri ini jika miras bebas beredar karena dilegalkan.

“Di Tasikmalaya saja, dalam 2 tahun terakhir sudah lebih dari 10 orang korban tewas karena meneggak miras, karena itu meski pemerintah sudah melegalkan, kita akan menolak keras jika ada investor yang akan mendirikan dan mengedarkan miras di kota dan kab Tasikmalaya, jika mereka memaksa dengan berbagai cara, terpaksa pabriknya kami Tutup paksa juga, karena itu ini “warning” dari kami mewakili Forum Mujahid Tasikmalaya dan umat muslim Tasikmalaya kepada para investor”tegas Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya ini

BACA JUGA   Bupati Sabet Penghargaan Lencana Adhitya Karya Mahatva Yodha

termasuk juga kepada para pelaku UKM yang dengan perpres 10/2021 ini diberi peluang untuk memproduksi miras dengan syarat yang ditentukan, kami ingatkan : jangan pernah melakukan usaha miras dalam bentuk dan cara apapun di wilayah kota dan kab. Tasikmalaya, pasti akan kami tolak keras dan kami lawan.

“begitupun peringatan kepada pemerintah kota dan kab. Tasikmalaya : jangan pernah memberi izin kepada siapapun yang akan mendirikan industri miras di wilayah kota dan kab. Tasikmalaya. Sebelum dilegalkan saja peredaran miras sudah begitu marak, apalagi sudah dilegalkan mau seperti apa maraknya miras ? berapa banyak lagi akan berjatuhan korban nyawa kaena miras ?”tuturnya

“Belum lagi angka kriminalitas pasti akan meningkat yang pada ahirnya kondusifitas dan kamtibmas di tengah masyarakat akan menjadi tidak kondusif. Kalau miras dilegalkan nanti judi dan prostitusi bisa jadi dilegalkan juga, kalau sudah semua kemaksiatan dilegalkan, mau jadi apa Indonesia kedepan ?”tambahnya

Jangan sampai Allah SWT menurunkan adzab hingga hancur negeri ini,naudubillahimdzaliq. Karena itu Kita berharap pemerintah dalam hal ini presiden jokowi secepatnya bisa meninjau ulang kembali untuk merevisi perpres tersebut, bila perlu batalkan, masih banyak persoalan lain bangsa ini yang lebih penting dan prioritas untuk diatur dengan regulasi, pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *