Home / Opini / Mengapa Walikota Mengeluarkan Izin Peternakan H. Wawan ???
fb_img_14755042746581445

Mengapa Walikota Mengeluarkan Izin Peternakan H. Wawan ???

Penulis : Hadad Hadarusman

Terkait persoalan kandang ayam H Wawan Nawawi kita harus melihat latar belakangnya  dulu agar kita tau siapa yang  “BENAR” dan siapa yang “SALAH” Kemudian kita masuk kedalam aturan selanjutnya pada tingkat penyelesaian.

Latar belakang H wawan secara pribadi sebagai warga negara indonesia mempunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya untuk melakukan kegiatan usaha apa saja , baik untuk keuntungan pribadi dan atau bisa memberikan kebaikan terhadap masyarakat banyak terkait bidang ekonomi dan kesejahteraan hidup.

Secara pribadi dia “BENAR” karena haknya. Terus siapa yg salah ? Untuk mengetahui siapa salah, baru kita berbicara tentang aturan. Didalam peraturan bahwa setiap pelaku yang akan melakukan kegiatan usaha besar diperlukan ada kajian.

Andai yang dilaksanakan intansi terkait dan persetujuan masyarakat sekitar sebagai pertimbangan terbitnya ijin usaha dari pemerintah setempat dalam hal ini dari Wali kota.

Ternyata hal ini tidak dilakukan oleh pemilik Usaha dalam hal ini H. Wawan. Dengan demikian H.wawan sebagai pelaku dan pemilik usaha adalah salah secara hukum, masuknya kedalam hukum perdata dan bisa digugat secara hukum pidana.

BACA JUGA   Akhlak Tasawuf di Era distruptif

Timbul lah pertanyaan, mengapa Walikota mengeluarkan Surat ijin…? Hal ini sulit untuk diprediksi karena itu hak hak walikota dalam kapasitas pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai walikota.

Sebagai kapasitasnya walikota tentunya dia telah menyalah gunakan wewenang dan dapat dilakukan juga gugatan secara hukum. Dalam hal ini saya tidak bisa komentar.

Rumah Saya berjarak kurang lebih 500 meter dari TKP kandang ayam, dampak cuma baru sebatas tercium bau aroma kotoran ayam terutama bagi masyarakat sekitar tidak jauh dari TKP.

Berbicara dampak sudah sejauh mana dampak keberadaan kandang ayam dan bau kotoran ayam terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat…? Itu diperlukan tes laboratorium dan hasil tes kesehatan. Makanya dalam hal ini gugatan secara perdata akan buntu.

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *