Home / Kab. Tasikmalaya / Masyarakat Desa Tawang Geruduk Gedung Bupati, CNY : Rekomendasi Untuk Diberhentikan Sudah Di Tandatangani
Masyarakat Desa Tawang Pancatengah Geruduk Kantor Bupati Tasikmalaya

Masyarakat Desa Tawang Geruduk Gedung Bupati, CNY : Rekomendasi Untuk Diberhentikan Sudah Di Tandatangani

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke-62 Tahun, Masyarakat Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah gelar aksi demo ke Gedung Bupati Tasikmalaya terkait dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Mansyur Supriadi, S.Kom selaku Kepala Desa.

Puluhan kendaraan dari Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah berangkat menuju Singaparna (Gedung Bupati).

Ratusan masyarakat dari kalangan Pemuda, Bapak-bapak, Ibu-ibu antusias sekali untuk datang ke Gedung Bupati untuk menyuarakan aspirasi rakyat untuk menuntut Kepala Desa Tawang yang diduga telah Korupsi.

Menurut informasi, Mansyur Supriadi pernah menjabat sebagai anggota DPRD selama dua periode, kemudian periode sekarang itu menjadi Kepala Desa Tawang Pancatengah.

Muhammad Satriana Ilham sebagai Korlap Aksi ia mengatakan kedatangan warga Desa Tawang itu tiada lain menuntut Mansyur Supriadi untuk di adili, karena tindakan korupsi di Desa Wilayahnya.

Lanjutnya, Desa Tawang Pancatengah itu telah diaudit oleh Inspektorat ke wilayahnya, dan diduga adanya penyalahgunaan anggaran Negara dengan nominal 399 Juta, dari Dana Aspirasi dan Pemotongan Siltap perangkat Desa 150.000 per orangnya.

“Kita minta di non aktifkan, karena sudah muncul di rapat BPD Desa Tawang Kecamatan Pancatengah, dari hasil audit Inspektorat.”tegasnya

Sementara, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menjelaskan hasil rapat Pemerintah Daerah termasuk dengan laporan Inspektorat, sesuai aturan yang berlaku dan aspirasi dari masyarakat Tawang. Kemudian, Pemerintah telah mengeluarkan surat untuk menonaktifkan Kepala Desa Tawang.

BACA JUGA   Tarawih Keliling di Cisayong Jadi Media Silaturahmi Antar Masyarakat Dan Pemerintah

“Dengan adanya pelanggaran tersebut maka di rekomendasikan untuk di berhentikan sebagai kepala desa tawang, sudah saya tandatangani.”Beber CNY saat diatas Truk massa aksi, Kamis (28/10/2021).

Sementara Itu IPDA Victor H Sitorus selaku Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia menegaskan proses hukum penanganan kasus Kepala Desa Tawang sedang berlangsung dan ditangani oleh Kepolisian Polres Tasikmalaya.

“Proses hukum sedang berjalan, dan kami masih melakukan penyidikan semua bahan dan barang bukti di kumpulkan. Termasuk kita juga telah fakta dari hasil audit penelitian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya ada kerugian negara Rp 399 Juta.”Ucapnya saat menerangkan di mobil komando.

Lanjut lagi, kedepanya akan dilakukan pengkajian dan penyelidikan dalam kurun waktu 60 hari kedepan. Kepolisian pun menerima jika ada bukti dan laporan dari masyarakat yang memiliki faktanya.

“Kami tunggu laporan untuk bahan penyelidikan kepolisian. Sebagai bahan kita, sehingga saksi semua dimintai keterangan, agar semua komprehensif.”Pungkasnya. (M.Muhlis)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *