Home / Olahraga / Mantan Pengurus KONI Kota Tasik Tuntut Hak Gaji
IMG_20220607_112125

Mantan Pengurus KONI Kota Tasik Tuntut Hak Gaji

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Mantan Pengurus KONI Kota Tasikmalaya menuntut hak yang belum dibayar selama 7 bulan lamanya. pihaknya sudah melakukan permohonan kepada pengurus KONI mengenai tuntutan hak sebagai karyawan KONI.

Dikatakan Aa Kadir Fuad Ruli yang duduk di Bidang Pembibitan dan Inovasi Pembinaan Periode 2016-2020 dan Periode 2020-2024. Minggu Sore (05/06/2022) di Kolam Renang Asia.

“Kami disini hanya menutut hak gaji kami yang belum dibayar selama 7 bulan lamanya, tidak menuntut hak lain. Pekerjaannya sudah kami kerjakan, masa sampai hari ini belum dibayarkan,”ucapnya sambil memperlihatkan SK kepengurusan.

dia bersama beberapa rekannya tidak terlibat dalam skandal kasus yang menjerat KONI Kota Tasikmalaya beberapa tahun lalu.

Ada sebanyak 24 orang pengurus KONI juga di tipu untuk menandatangani berkas laporan gaji tahun 2018 dengan dalih akan dibayar dengan teknis dirapelkan.

Namun tidak ada lagi pengurus yang menerima hak gaji tersebut. Dia kembali menegaskan, pihaknya hanya menuntut hak agar segera diselesaikan.

Setelah adanya pemilihan Ketua, pada tahun 2021, sempat dijanjikan oleh Ketua baru yang akan memperjuangkan apa yang menjadi haknya.

BACA JUGA   Sukses Bina Olahraga Bulu Tangkis, Agus Wahyudin Dapat Penghargaan

Tapi, pembayarannya hanya terealisasi satu bulan dan selanjutnya tidak pernah mendapatkan hak itu kembali sampai saat ini.

“Terakhir menerima gajih di bulan Januari 2021 ditandatangani Plt Ketua KONI. Itu juga cuma satu bulan”katanya.

“Kasian rekan-rekan saya sampai ada yang pinjam uang ke pihak ketiga, bahkan ada yang jual barang, kendaraan juga. Intinya, kami minta mana yang menjadi hak kami,”ujarnya.

Sementara, Ketua KONI Kota Tasikmalaya, H. Arif Surachman mengatakan, di KONI itu tidak ada yang namanya gaji, adanya honor yang bersifat hibah. Menurut aturan, kata Arif, hibah tidak bisa membayar biaya tahun sebelumnya.

“Didalam aturan MPHD Januari – Desember sudah diberikan dalam bentuk hibah. Jadi pengurus KONI saat ini tidak bisa mengupayakan, karena itu sifatnya hibah,”ucapnya, Senin (6/6/2022) siang.

“Masalah dia menerima atau tidak itu bukan urusan kita, itu adalah tanggungjawab pengurus lama,”katanya.

Kendati demikian, pihaknya sudah mengupayakan dengan melayangkan  surat ke Walikota dan ke DPRD Kota Tasikmalaya.

“Tapi, mereka menjawab seperti apa yang tadi seperti yang saya sampaikan” Tandasnya

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *