Home / Bisnis / M.Husein Fadlulloh Sosialisasi UU No.5 Tahun 1999, & Urgensi Penguatan Advokasi Persaingan dan Kemitraan Bagi UMKM
IMG-20221101-WA0011

M.Husein Fadlulloh Sosialisasi UU No.5 Tahun 1999, & Urgensi Penguatan Advokasi Persaingan dan Kemitraan Bagi UMKM

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com- Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan Sosialisasi Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dan Urgensi Penguatan Advokasi Persaingan dan Kemitraan Bagi UMKM yang diselenggarakan di salah satu hotel yang berada dibilangan Jl R Ikik Wiradikarta, senin (31/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri Komisioner KPPU Yudi Hidayat, S.E., M.Si., dan Lina Rosmiati, S.P., M.E., selaku Kepala Kantor Wilayah III Bandung.

M.Husein Fadlulloh menyampaikan urgensi dari UU no.5 tahun 1999 adalah undang-undang ini diperlukan untuk menjamin agar bersaing dalam perekonomian dapat berlangsung tanpa hambatan.

Namun di lain pihak, undang-undang ini berfungsi sebagai rambu-rambu untuk memagari agar tidak terjadinya praktik yang tidak sehat maupun tidak wajar dalam dunia bisnis di Indonesia.

“Kemudian tujuan dari UU No. 5 ini untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha yang kondusif terutama bagi UMKM, dimana tahun 2022 ini menjadi tahun kebangkitan UMKM pasca pandemic covid-19” kata M.Husien.

BACA JUGA   Toyskingdom Kini Hadir Di Kota Tasikmalaya

M.Husein menerangkan UMKM menjadi target utama yang menjadi penggerak perekonomian Indonesia serta menjadi program nasional untuk pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran pasca pandemic Covid-19.

“Dan keberadaan KPPU menjadi sangat penting dalam mengawasi perilaku pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil. KPPU harus berperan besar dalam memberantas kartel atau bisnis-bisnis besar yang dapat menghambat tumbuhnya UMKM nasional” bebernya.

Di kesempatan ini, politisi partai gerindra ini mengharapkan para pelaku usaha mendapatkan dukungan pemerintah dalam membantu pengembangan usaha, terutama pelaku UMKM yang belum mampu bersaing dengan pelaku usaha besar.

“Perlu aturan yang mendukung pelaku usaha lokal, terutama di dalam menghadapi pasar bebas. Juga perlu pelatihan-pelatihan terkait perdagangan online (e-commerce) yang saat ini sudah menjadi sarana perdagangan didalam negeri maupun internasional, yang tentunya sangat membantu pelaku usaha kecil menengah/UMKM” ujarnya mengakhiri.(**)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *