Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-KPU Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Koordinasi & Sosialisasi Program Tahapan & Jadwal Pembentukan PPK, PPS pada Pemilu 2019 dengan berdasarkan Peny surat keputusan no 31 tahun 2018 dari KPU RI.
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Hotum Hotimah mengatakan ada 2 opsi untuk pembentukan PPK dan PPS yaitu rekrutmen terbuka atau evaluasi, “mekanisme rekrutmen terbuka kebanyakan diambil oleh KPU provinsi, KPU kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan pilkada, namun untuk KPU Provinsi Jabar memilih Opsi dengan mekanisme Rekrutmen evaluasi” ungkapnya kepada awak media seusai acara, senin (19/2/2018) di salah satu hotel.
Sambung Hotum,KPU Kota Tasik juga sudah melakukan rapat internal, kemudian Rapat Koordinasi dengan PPK dan PPS, yang terakhir Rapat Koordinasi & Sosialisasi kepada Stakeholder.
“Disini juga ada yang harus diketahui publik, bahwasanya jangan sampai publik beranggapan akan ada penerimaan kembali padahal, untuk Jawa Barat melakukan mekanisme evaluasi terhadap PPK & PPS” jelasnya.
Beber Hotum,Adapun mekanisme evaluasi yang dilakukan ini untuk memastikan apakah PPK & PPS masih berintegritas, masih independen dan masih bisa bekerjasama.(ibye)