Home / Politik & Hukum / KPU Kaji Insiden Penerobosan Kampanye ke CFD
KPU Kaji Insiden Penerobosan Kampanye ke CFD

KPU Kaji Insiden Penerobosan Kampanye ke CFD

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Polemik penerobosan massa ke area Car Free Day pada saat konvoi kampanye terbuka pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya nomor urut 2 (dua) H. Budi Budiman – H.Muhammad Yusuf, Minggu (05/02/2017) lalu terus berlanjut.

Ade Kurnia, SH Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Tasikmalaya sudah menerima surat rekomendasi secara resmi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tasikmalaya, terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“Memang kemarin pertanggal 6 Februari kita sudah menerima surat rekomendasi dari Panwas Kota, kita sikapi surat rekomendasi tersebut dengan mekanisme yang ada. Artinya KPU punya waktu selama 7 hari untuk mengkaji, membahas, meneliti. Apakah yang di rekomendasikan oleh panwaslu tersebut  memenuhi unsur pelanggaran administrasi atau tidak. Karena sesuai dengan ketentuan PKPU 7 atau 8 bahkan menyandarkan ke Undang-undang no 1 no 8 bahkan sampai 10 tahun 2016, KPU itu hanya berwenang untuk menangani yang sifatnya administrasi”tutur Ade saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (08/02/2017).

Kalau pelanggaran itu sifatnya pidana, sambung Ade, maka pihaknya akan melimpahkan kembali ke pihak Panwaslu untuk di kaji di Gakkumdu. Sedangkan untuk di KPU, pihaknya mengaku masih mengkaji laporan tersebut.

BACA JUGA   Menjelang 2024, Kapolres Tasikmalaya Siapkan Berbagai Peralatan dan Kendaraan

“Hari ini masih dalam proses pengkajian, insya alloh dalam beberapa hari kedepan atau mungkin nanti sore kita bisa memberikan jawaban ke Panwaslu dengan di tembuskan kepada tim kampanye”terangnya.

Selain itu, kata dia, pihak KPU juga tidak akan gegabah dalam memberikan jawaban, karena akan berimplikasi kepada sanksi administrasi atau tidak. Tentunya dengan mendasarkan kepada pasal-pasal yang ada. Maka dari itu, ia menegaskan, pihaknya akan mengkaji persoalan ini dengan serius.

“Kalau di lihat secara sekilas, itu ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan. Yang pertama mengenai unsur paweinya itu sendiri yang kedua terkait masuknya ke area CFD”jelasnya.

Akan tetapi pihaknya juga akan mengidentifikasi terlebih dahulu, karena menurutnya, pihaknya jangan sampai ofer left dalam memberikan sanksi terhadap perkara-perkara di luar yang bukan kewenangannya.

“Artinya, kalau misalnya memang unsur pawainya terpenuhi maka itu menjadi bagian KPU untuk memberikan sanksi. Terkait masuknya ke area CFD itu di luar kewenangan KPU aturannya beda lagi mungkin perda atau keputusan peraturan Walikota. Kami serahkan itu ke panwas untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah”pungkasnya.(doel)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *