Home / Kiprah Pemerintah / Kota Tasikmalaya Juara Ke 2 Pengguna Narkoba se-Jabar
Wakil Walikota Narasumber UU Narkoba

Kota Tasikmalaya Juara Ke 2 Pengguna Narkoba se-Jabar

Tasikmalaya, TZ – Sosialisasi  Undang-Undang Anti Narkoba yang di gagas oleh Drs. H. Ahmad Zaki Siradj anggota Komisi 3 DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Golkar bekerja sama dengan BNK Kota Tasikmalaya diikuti oleh Perwakilan SMA, MA dan SMK se Kota Tasikmalaya yang berjumlah 50 orang, sabtu (06/07/2016) di ruang rapat Wakil Walikota.

Ketua BNK Kota Tasikmalaya  Ir H Dede Sudrajat yang menjadi narasumber pertama di kegiatan tersebut menyampaikan Kepada seluruh Peserta  kalau  Di Indonesia Pengguna Narkoba Mencapai  lebih dari 4 Juta Orang,  mayoritas pengguna narkoba berumur 10 sampai dengan 15 Tahun.

Untuk di Jawa Barat ada di 850 Ribu jiwa Pengguna Narkoba, dan di Kota Tasikmalaya Hari ini menduduki Peringkat ke 2 se Jawa Barat “cukup menghawatirkan Kota Santri peringkat Pengguna Narkobanya Peringkat Ke 2 se Jawa Barat, sama dengan MTQ kemarin Kota Tasik mendapatkan Peringkat Ke 2″ungkap dede.

BACA JUGA   Wabup Tasik Ikuti Rakor Covid 19 Dan Pemulihan Ekonomi Tingkat Jawa Barat

Selainjutnya Dede menyampaikan Bahaya Narkoba,  yang diselipkan ke makanan Anak Anak, seperti Permen Karet, permen CC 4 yang mirip permen penyegar Napas dan Brownis serta memaparkan  jenis jenis Narkoba  lainnya “jadi kita harus waspada  jangan sampai kita memakan makanan dari orang yang tidak dikenal bisa bisa didalamnya ada narkoba”papar dede

Sedangkan menurut Drs. H. Ahmad Zaki siradj menurutnya UU Narkoba Hadir di Indonesia Untuk  Melindungi Seluruh Masyarakat Indonesia Dari Narkoba, “mudah mudahan dengan pertemuan ini ade ade bisa lebih mementingkan prestasi dan bisa terhindar dari narkoba”tandasnya. (Doel/Ina)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *