Home / Kiprah Pemerintah / Kota Tasik Siapkan Mobil untuk Wajib Pajak PBB-P2
Mobil di siapkan Pemkot

Kota Tasik Siapkan Mobil untuk Wajib Pajak PBB-P2

Tasikmalaya-Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah (Taxing Power), termasuk didalamnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Mengingat pentingnya PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk pembangunan, maka pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, digelar launching percepatan pembayaran PBB-P2 bertempat di halaman kantor Dinas Pendapatan Daerah, jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya yang secara resmi dibuka oleh Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman dan di hadiri oleh anggota Komisi II DPRD, perwakilan forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kepala BJB cabang Kota Tasikmalaya, Kepala BPN, Para Notaris/PPT se-Kota Tasikmalaya, Pengurus REI, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat.

Dari data Dispenda Kota Tasikmalaya, bahwa pada tahun 2016 ini, target PBB-P2 adalah Rp. 18.400.000.000 (Delapan Belas Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), tertanggal 29 April 2016 telah terealisasi penerimaan sebesar Rp. 2.582.506.635 (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Ribu Enam Ratus tiga Puluh Lima Rupiah).

BACA JUGA   Pemdes Rajadatu Gandeng Mahasiswa Unsil Selenggarakan Jalan Sehat

Dalam sambutannya, Walikota Tasikmalaya menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi atas kinerja aparatur yang konsen dalam percepatan penerimaan PBB-P2 serta partisipasi aktif seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya selaku wajib pajak PBB-P2 yang telah melunasi pajaknya, dan ia pun menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2nya di tahun 2015, dimana mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah sebesar Rp. 17.096.929.196 (Tujuh Belas Milyar Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Ia pun menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kota Tasikmalaya yang memiliki aset tanah dan bangunan di wilayah Kota Tasikmalaya yang belum membayar PBB-P2 , untuk segera melakukan pembayaran dan bisa langsung ke Bank BJB Dispenda Kota Tasikmalaya.
“Para wajib pajak PBB-P2 yang telah melunasi pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 30 september 2016, berhak untuk mendapatkan penghargaan/reward berupa hadiah yaitu dua tiket umroh, satu buah mobil, 10 sepeda motor dan beberapa sepeda yang akan dilaksanakan melalui teknis pengundian pada bulan oktober 2016.”Katanya. (aby)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *