Home / Politik & Hukum / Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Dorong BPRS Almadinah Lebih Berkembang
IMG_20230301_163035

Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Dorong BPRS Almadinah Lebih Berkembang

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Komisi II Dewan DPRD Kota Tasikmalaya mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Nama dan Perubahan Modal Dasar PT Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Perubahan perda dinilai sangat urgent guna mendorong BPRS Al Madinah supaya lebih maju dan berkembang.

“Paling tidak dengan perubahan perda, sedikitnya akan memberikan keleluasaan bagi direksi BPRS Al Madinah dalam melakukan akselarasi, salah satunya pembangunan gedung kantor yang lebih representatif” Kata Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi SE, usai rapat kerja bersama Direksi BPRS Al Madinah, di ruang rapat I DPRD kota Tasikmalaya senin (28/02/2023)

Menurutnya kondisi kantor yang saat ini ditempati oleh BPRS Al Madinah cukup memprihatinkan, sudah tidak representatif untuk sebuah kantor per bankan, bahkan kerap tergenang banjir.

“Tentu ini mendorong kita semua untuk memikirkan berbagai alternatif, agar Al Madinah segera memiliki gedung kantor yang refresentatif untuk pelayanan sebuah perbankan,”tuturnya

BACA JUGA   Dede Muharam Aksi Sosial Bagikan 1000 Kacamata Gratis

Kinerja BPRS Al Madinah katnya sudah cukup bagus berdasarkan dari laporan progres yang disampaikan Deviden ke Pemkot juga ada, hanya saja belum bisa berlari kencang bersaing dengan per bank an lainnya.

Salah satu syarat utama selain kinerja yang bagus kata Andi juga keberadaan gedung kantor yang representatif. Sudah dibahas juga skema yang bisa dilakukan untuk pembangunan gedung Al Madinah seperti apa.

Hanya saja kalau mau ada pembangunan gedung tersebut harus diubah dulu Perda terkait BPRS Al Madinah.

“Direksi Al Madinah tadi menyampaikan bahwa mereka siap membangun kantor dengan biaya sendiri, kerjasama dengan lembaga pembiayaan lainnya sehingga tidak menjadi beban pemkot,” katanya.

Sekarang tinggal bagaimana pemkot dan DPRD (Komisi II) bisa mendorong mempercepat perubahan regulasinya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *