Home / Kab. Tasikmalaya / Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cium Kejanggalan Dalam Permodalan BUMD
IMG-20210204-WA0041

Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cium Kejanggalan Dalam Permodalan BUMD

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com- Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mencium ada kejanggalan terkait permodalan kepada PDAM Tirta Sukapura yang seharusnya dilakukan per tahun ternyata sampai saat ini baru menerima satu kali.

Hal ini dikatakan Dani Fardian S.Ip kepada tasikzone.com, dirinya mengatakan melalui Perda Penyertaan Modal no 9 tahun 2016, penyertaan modal ini ditujukan kepada lembaga keuangan dan non keuangan milik pemerintah kabupaten tasikmalaya.

” Dan BUMD yang ada di PDAM, adapun terkait perda ini seharusnya 4 kali memberikan penyertaan modal ternyata setelah kami lakukan kunjungan kerja kepada PDAM Tirta Sukapura, ke BPR artha sukapura, dan BPR Artha galunggung Baru menerima penyertaan modal satu kali.” ungkapnya.

Lanjutnya, Dimana penyertaan modal ini untuk 5 lembaga keuangan PD.BPR Artha Galunggung 1.5 M, PD.BPR Artha Sukapura 1.5 M, PT.BPR Cipatujah Jabar 1.5 M, PT.Lembaga Keuangan Mikro Pancatengah 1.5 Milyar Dan untuk PDAM 6.5 Milyar lembaga keuangan.

“PDAM hari ini baru satu kali, dalam rangka penyertaan modal dalam rangka memberikan pelayanan terkait sambungan langsung untuk masyarakat. Tapi kenyataannya menghambat, PDAM punya bisnis plane dimana bisnis plane itu dia, pertahun dia merencanakan 5 ribu sambungan” jelasnya.

BACA JUGA   Gedung IBI Diresmikan, Ini Pesan Walikota

Dani Ferdian menyesalkan kenyataannya PDAM tidak bisa capai target. Padahal PDAM Tirta Sukapura mendapat peringkat ke 6 Se Jawa Barat dalam hal pelayanan.

Kemudian, karena terkendala penyertaan modal dari Pemerintah daerah, adapun 2020 dia hanya ada sambungan langsung untuk masyarakat 178 sambungan.

“ini menghambat satu terkait dari pelayanan kepada masyarakat, terhadap Pendapatan Daerah juga, semakin banyak sambungan PAD akan semakin membantu pendapatan asli daerah ” keluhnya.

Selanjutnya, Kami himbau Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk konsisten dalam menjalankan Perda, karena Perda ini dilaksanakan oleh Pemda sendiri, tapi dilanggar oleh eksekutif juga.

“Seharusnya eksekutif beeikan contoh yang baik terhadap masyarakat di tambah satpol PP sebagai pengawal perda juga disini berkewajiban, dprd fungsi pengawasan. Dprd mempunyai fungsi lengwasan jalanya undang undang perda dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pelayanan, kesejahteraan terhadap masyarakat” pungkasnya.(ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *