Home / Organisasi / KNPI Kecamatan Cihideung Tanyakan Andalalin Hotel Grand Metro
IMG_20220808_112308

KNPI Kecamatan Cihideung Tanyakan Andalalin Hotel Grand Metro

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Secara geograpis wilayah kecamatan cihideung adalah wilayah metropolis di kota Tasikmalaya, pusat perkotaan di tinjau dari aspek perputaran perekonomian dan banyaknya gedung-gedung megah di seputaran wilayah cihideung.

Namun nampaknya kurang di indahkan dengan beberapa penomena yang terjadi dengan bangunan megah mentereng.

“saya sebagai penduduk cihideung yang sekaligus ketua KNPI Cihideung merasa kecewa dengan pengelolaan parkir hotel Grand Metro yang bertempat di jalan HZ dan tembus ke belakang jalan dadaha” Kata Acep Vikron kepada tasikzone.com melalui pesan whatsapp, Senin (08/08/2022)

Lanjutnya, dirinya melihat di lingkungan hotel tersebut ada beberapa kendaraan yang membeludak ke jalan dadaha

“saya konfirmasi ke petugasnya ternyata di hotel tersebut lagi ada kegiatan weding, dan itu bukan hanya sekali terlebih hotel tersebut sering di pake beberapa kegiatan dari mulai pemerintahan sampe weding” Kesal Vikron

Ketua KNPI Kecamatan Cihideung sering melihat beberapa kali bukan hanya ini saja terjadi penomena seperti ini, malahan kadang suka membeludak ke depan yang masuk ke jl Hz Mustofa.

“tentu ini menjadi pemandangan yang kurang indah apalagi mengganggu para pengendara yang lain dan para pejalan kaki yang lagi berolahraga di seputaran dadaha” Keluhnya.

Dalam hal ini perlu di pertanyakan persoalan Analisis dampak Lalu Lintas.

Yang mana Analisis Dampak Lalu Lintas (“Andalalin”) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

BACA JUGA   Ketum HMI Tasik, Kunjungi Rumah Kadernya Yang Ambruk Akibat Gempa 6,9 SR

“Andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta aturan perubahan dan pelaksananya”bebernya

Pada dasarnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan Andalalin. Bangunan yang dimaksud meliputi

Pusat kegiatan, berupa bangunan untuk kegiatan perdagangan, kegiatan perkantoran, kegiatan industri, kegiatan pariwisata, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, dan/ataukegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas .Pemukiman, berupa: perumahan dan permukiman, rumah susun dan apartemen, dan/ataupermukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.

Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan Andalalin digolongkan dalam 3 kategori skala dampak bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan, yakni kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, sedang dan rendah.

“Jelas saya mempertanyakan Analisis dampak lalu lintas” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya saat ditanya Tasikzone.com apakah Hotel Grand Metro Sudah memiliki Amdal Lalin.

“Insya allah sedang dicari dulu arsip dokumen nya karena perizinan grand metro diterbitkan sebelum saya menjabat kabid. segera setelah dipelajari dokumen nya, abdi masihan waleran” Kata Gumilar Kepala Bidang Lalin

Adapun keluhan terkait, Sering membeludaknya Parkir, kabid Lalin akan berkordinasi dengan UPTD Parkir, untuk turun kelokasi.

“Samentawis untuk melihat kondisi lapangan, abdi nugaskeun kauptd parkir untuk turun ke lokasi” Tandasnya

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *