Home / Politik & Hukum / Ketua Bapera Tasik : Kepala Desa Ikut Berkampanye, Terancam Penonaktifan Jabatan Sanksi Administrasi Bahkan Pidana
PhotoGrid_1606396461538

Ketua Bapera Tasik : Kepala Desa Ikut Berkampanye, Terancam Penonaktifan Jabatan Sanksi Administrasi Bahkan Pidana

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Adanya Kepala Desa di Kecamatan Sukaratu yang diduga ikut mengajak memilih kepada salah satu Paslon di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, ditanggapi serius oleh Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) DPD Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang ikut dalam Politik praktis dan kampanye.

Dikatakan Jajang Shundulani Ketua DPD BAPERA Tasikmalaya kepada tasikzone.com saat dimintai tanggapannya melalui pesan Whatsapp, senin (30/11/2020)

“Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye. Sudah jelas Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”Kata Jajang

BACA JUGA   Diusia Ke-19 Garda Bangsa Ajak Anak Muda Berpolitik Dengan Gaul

Lanjutnya, kalau mereka terbukti bisa dikenakan sanksi administrasi bertahap mulai dari teguran tertulis sampai kepada penonaktifan jabatan, Sesuai tingkat kesalahaannya.

“pun dalam uu pilkada yang bersifat lex spesialis derogat legi generali UU yang bersifat khusus, Kepala desa tidak boleh terlibat atau melibatkan diri kampanye, itu di atur dalam Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang; kalau terbukti dan terpenuhi unsur” baik formal maupun materil, kepala desa bisa kena sanksi administrasi bahkan Pidana”Pungkasnya. (rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *