Home / Bisnis / Karyawan Es Krim Aice Kecelakaan, Perusahaan Dinilai Tidak Ada Itikad Baik
Karyawan Es Krim Aice Kecelakaan, Perusahaan Dinilai Tidak Ada Itikad Baik

Karyawan Es Krim Aice Kecelakaan, Perusahaan Dinilai Tidak Ada Itikad Baik

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – PT Aice Makmur Sukses Abadi Bersama Indonesia distributor Tasikmalaya yang beralamat di Indihiang Kota Tasikmalaya. Dipertanyakan kebijakan-kebijakan terhadap karyawannya oleh Solidaritas Buruh Tasikmalaya (SBT).

SBT mencium Ada banyak kejanggalan di perusahaan tersebut, di antaranya tidak adanya hak cuti bagi karyawan yang sedang sakit baik secara normal maupun akibat kecelakaan.

Dikatakan ketua SBT, Erwin menyampaikan ada Beberapa kasus terjadi kepada dua karyawannya. Ada yang mengalami kecelakaan saat kerja hingga mengakibatkan jari tangannya cacat permanen.

Lanjut Erwin, pihak perusahaan dinilai tidak ada itikad baik untuk memberikan konvensasi terhadap karyawan yang bersangkutan.

“Karyawan kecelakaan saat kerja, mestinya ada upaya perusahaan untuk mengklaimkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan,”ungkap Erwin, kepada media, Rabu (31/10/2018).

Selain itu, katanya, masih banyak pelanggaran-pelanggran yang dilakukan perusahaan itu yang termasuk dalam undang-undang. Dengan demikian, SBT meminta kepada pihak PT Aice agar memberikan hak-hak karyawannya.

“Kami menuntut hak cuti, PP dipublikasikan dengan tidak mengesampingkan saran/masukan dari karyawan yang tidak bertentangan dengan UU yang berlaku, Hak upah lembur harus dibayarkan. Jam kerja harus ditetapkan, ini tidak ada aturan baku, masuk jam berapa, pulang pun jam berapa,”bebernya

BACA JUGA   Siti Mufattahah Gandeng Bank Indonesia Dorong UMKM Sampai Ke Dunia International

Kemudian, lanjut Erwin, perusahaan juga wajib memperhatikan K3, BPJS Kesehatan, hak konvensasi terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan hingga cacat permanen. “Ada lagi, struk gaji karyawan tidak ada sejak pertama kali diterima bekerja sampai sekarang. Dan yang lebih parah, ada pemotongan gaji dimana yang awalnya Rp 2.730.000 sekarang menjadi Rp 1.931.500 (UMK Kota Tasikmalaya). Ini tidak masuk akal bagi kami,” tegas Erwin.

Sementara, saat dikonfirmasi persoalan tersebut, Kepala Gudang PT Aice, Sudiyana, membenarkan ada karyawan yang celaka hingga mengalami cacat permanen. Namun, dirinya berkilah bahwa pihak perusahaan telah melakukan upaya pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, Anehnya, ketika diminta bukti pengajuan hanya memeperlihatkan formulir pengklaiman dari BPJS Ketenagakerjaan yang masih kosong.

“Memang benar ada yang kecelakaan akibat Human Error, namun kami sudah maksimal mangobatinya bahkan membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan amputasi, tapi karyawan kami menolaknya. Untuk BPJS Ketenagakerjaan kita sudah melakukan upaya tapi belum ada konvensasi,”pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *