Home / Kiprah Pemerintah / Kang Jamil Soroti Bangunan Ruko Disulap Jadi Perkantoran Yang Tidak Sesuai Dengan IMB
PhotoGrid_1584759101174

Kang Jamil Soroti Bangunan Ruko Disulap Jadi Perkantoran Yang Tidak Sesuai Dengan IMB

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Patut Diduga Banyak Kantor yang peruntukannua tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan, Ada banyak kejanggalan yang ditemukan di lapangan terkait keberadaan bangunan kantor yang menggunakan bangunan ruko, apakah sudah sesuai dengan IMBnya.

Harusnya DPMPPT sebagi pihak yg mengeluarkan IMB berkoordinasi dengn Dinas POL PP dan Damkar serta Bidang Wasdal PUPR untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penindakan.

dikatakan Ir Nanang Nurjamil kepada tasikzone.com Sabtu (21/03/2020)

“Kami sudah mencoba mempertanyakan kepada Dinas terkait, hasilnya ternyata diantara mereka sendiri nampak kurang adanya koordinasi, kalau kurang koordinasi seperti itu lalu bagaimana mau melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penindakan secara efektip” Ucap Kang Jamil

Lanjutnya, padahal berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) mengatur bahwa :
(1)  Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Sanksinya diatur dalam Pasal 44 UU Bangunan Gedung yang mengatur dan menetapkan bahwa : Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau SANKSI PIDANA.

BACA JUGA   Pengunjung TOF Sayangkan Stand Pemerintah Diisi Aktifitas Perdagangan

“Aturan hukumnya sudah jelas, tetapi faktanya seolah dilakukan pembiaran, akibatnya banyak bangunan kantor yang menggunakan ruko tidak memenuhi prasarana yang memadai, hal paling banyak nampak dan krusial adalah soal penyediaan lahan parkir dan ruang terbuka hijau”bebernya

Bayangkan saja dari peruntukan ruko sesuai IMB kemudian dirubah menjadi kantor tanpa ada penyesuaian yang dilaporkan kembali kepada para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan IMB, sehingga tidak sedikit akibat tidak adanya lahan parkir lalu menimbulkan kemacetan.

“kalau sudah seperti itu maka yang dirugikan kembali adalah masyarakat banyak, oleh karena itu Kami sudah bersepakat dengan rekan para aktivis beberapa ormas/lsm, para praktisi dan pemerhati Tata Kota untuk mempertanyakn hal ini kepada Pemerintah dan DPRD Kota Tasikmalaya, melalui Dinas terkait, jika memang ditemukan adanya pelanggaran ketidak sesuaian peruntukan dalam IMB, maka sesuai peraturan yg berlaku kami akan mencoba menempuh jalur hukum”pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *