Home / Politik & Hukum / Kang Jamil : Polemik KPPI Mesti Kembali Kepada AD/ART Organisasi
IMG-20200214-WA0002

Kang Jamil : Polemik KPPI Mesti Kembali Kepada AD/ART Organisasi

Kota Tasikmaya, tasikzone.com-Ir Nanang Nurjamil diundang oleh DPC KPPI Kota Tasikmalaya untuk dimintai advis terkait adanya musda DPC KPPI Kota Tasikmalaya yang dinilai ‘ilegal’ karena telah melanggar AD/ART Organisasi.

menurutnya disana sudah di sampaikan 5 hal yang penting untuk segera dilakukan oleh DPC Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Tasikmalaya, salah satunya menyarankan kepada Ketua dan Pengurus DPC KPPI Kota Tasikmalaya untuk segera melayangkan somasi kepada para pihak yg melaksanakan ‘musda’ KPPI DPC Kota Tasikmalaya yg tidak memiliki dasar hukum tersebut (ilegal).

“jika mereka tetap saja “keukeuh” minta agar hasil musda disahkan, maka upaya terakhir tentu jalur hukum yang ditempuh untuk menyelamatkan keberlangsungan organisasi DPC KPPI kota Tasikmalaya yang syah secara hukum sesuai AD/ART dan SK dari DPD KPPI provinsi Jawa Barat”ucapnya

Jika kronologis faktanya seperti apa yg tadi disampaikan oleh ketua dan para pengurus DPC KPPI kota Tasikmalaya, bahwa kegiatan musda yg diselenggarakan di Aula DPRD Kota Tasikmalaya tidak memiliki izin rekomendasi dari DPD KPPI Jawa Barat, maka panitia musda sudah melanggar AD/ART dan telah melakukan kebohongan publik yang dapat dijerat pasal pidana sesuai pasal 242 KUHP dan atau 378 KUHP atau bisa juga melanggar UU No. 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Lanjut Pengamat Sosial dan Politik ini menambahkan, Kebohongan publik yang dimaksud antara lain : menurut keterangan salah seorang panitia musda tersebut mengatakan bahwa kegiatan musda tersebut sudah atas hasil koordinasi dan rekomendasi dari DPD KPPI Jawa Barat, padahal faktanya sesuai klarifikasi Ketua DPC KPPI Kota Tasikmalaya yang syah kepada sekertaris DPDP KPPI Jabar, tidak pernah ada koordinasi dan rekomendasi atas penyelenggaran musda KPPI di kota Tasikmalaya dari siapapun termasuk yang mengatasnamakan dirinya sebagai panitia musda.

BACA JUGA   Sosialisasi Dengan Permainan Anak 'Jaman Old', Jadikan Pilgub Jabar Moment Menyenangkan

“ya nama kegiatannya saja MUSDA sudah salah, masa di DPC Musda harusnya itu Muscab, KPPI kota Tasikmalaya statusnya adalah DPC bukan DPD, kalau nama kegiatannya sudah salah, maka segala hasilnyapun tentu tidak syah karena jelas sudah melanggar AD/ART organisasi”tegas kang Jamil

Karena itu dirinya menghimbau, seharusnya kalau mau berorganisasi yang baik dan benar, fahami dulu dengan baik AD/ART organisasinya, supaya tidak menjadi salah kaprah seperti apa yg terjadi dengan adanya musda KPPI di kota Tasikmalaya yang menjadi polemik seperti sekarang ini.

“Karena itu harapan saya tetap agar semua pihak yang berpolemik, pro dan kontra terkait adanya musda tersebut, dapat islah melalui musyawarah dan kembali bersatu untuk bersama-sama bahu membahu membesarkan Organisasi KPPI kota Tasikmalaya” harapnya

Laksanakan roda organisasi sesuai tupoksi masing-masing pengurus dan anggota organisasi serta tetap semua pihak harus mematuhi AD/ART organisasi karena itu pedoman tertinggi semua pengurus dan anggota organisasi,

“sekali lagi yang terbaik itu islah dan jangan memaksakan ego masing pihak, pertimbangkan kepentingan bersama organisasi”, pungkas kang Jamil mengakhiri wawancara dengan awak media.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *