Home / Politik & Hukum / Kang Jamil Kritisi Pernyataan Anggota Legislatif Dodi Ferdiana
Kang Jamil Kritisi Pernyataan Anggota Legislatif Dodi Ferdiana

Kang Jamil Kritisi Pernyataan Anggota Legislatif Dodi Ferdiana

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Pernyataan anggota legislatif baru dilantik Dodi Ferdiana Kusnandar yang mengatakan dirinya membentuk Rumah Aspirasi untuk menampung aspirasi Masyarakat melalui Reses. Mendapatkan kritik dari Tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya Ir Nanang Nurjamil.

Menurut Kang Jamil Sapaan Akrabnya Berdasarkan amanat UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal 80 huruf (j) menyatakan bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

“Namun, dalam penjelasan UU 17/2014 sama sekali tidak diuraikan bagaimana implementasi dari ketentuan itu, dan tidak disinggung mengenai adanya reses”ucap kang Jamil kepada Tasikzone.com melalui Whatshapnya.

BACA JUGA   Koalisi LSM Ungkap Dugaan Salah Rekap Suara Dipileg 2014

Lanjut Kang Jamil Padahal, sesuai konstitusi dan UU MD3 terkait budgeting, DPR hanya memiliki fungsi anggaran dalam bentuk pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU APBD yang diajukan Pemerintah.

“DPR tidak berhak meminta jatah alokasi anggaran dana, termasuk reses. Hati-hati anggota legistaif jangan membuat pernyataan yg tidak ada dasar hukumnya nanti jadi blunder dan menimbulkan interpretasi yg keliru di tengah masyarakat”tandasnya.

Dodi Ferdiana kusnandar merupakan Anggota Legislatif yang baru dilantik di Daerah Pemilihan 2 dari Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *