Home / Kiprah Pemerintah / IG Dihapus Pemkot, 1 Miliyar PAD Menghilang
PhotoGrid_1513586096616

IG Dihapus Pemkot, 1 Miliyar PAD Menghilang

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-
Penghapusan Perda No 12 Tahun 2004 tentang Izin usaha dibidang Perdagangan ini sedang diproses oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan catatan selama triwulan 1 ini harus bisa rampung,hal ini disampaikan oleh Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, pihaknya sudah sepakat dengan semua dinas untuk memproses penghapusan Izin Gangguan.

“Di triwulan 1 izin gangguan sama fatwa pengarahan lokasi akan dihapuskan dan ini kesepakat semua dinas,yang sedang diproses di bagian perundang-perundangan” ungkapnya kepada awak media usai rapat pembahasan Izin Gangguan, di Ruang Rapat Walikota senin(8/1/2018).

Lanjut Ivan ,Untuk ini sudah kebijakan pa walikota,pihaknya ingin izin itu dipermudah supaya memberikan iklim investasi yang baik buat Pemkot Tasikmalaya,dan juga merealisasikan kebijakan dari pemerintah pusat izin gangguan dan fatwa harus dicabut.

BACA JUGA   Masih Mencari Kerja, Persiapkan Berkas Lamaran Ikuti Job Fair Terbesar Di Kota Tasik

“Kami berharap triwulan 1 bisa selesai untuk proses pencabutan 2 Perda yang akan dilakukan bersama DPRD Kota Tasik,sebetulnya kode rekening APBD Target pendapatan izin gangguan juga sudah dihapus oleh Pemkot Tasikmalaya” harapnya.

Ivan menerangkan dalam masa transisi tentunya masyarakat yang sudah mulai melakukan proses perizinan jadi Perda masih berlaku namun, izinnya tidak akan dipungut retribusi.

“Dampak dari dicabutnya Izin Gangguan ini menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1 milyar dalam 1 tahun, dengan dicabutnya ini diharapkan bisa menghasilkan lebih dari itu dikarenakan iklim Investasi yang mengakibatkan perputaran di Kota Tasikmalaya lebih besar” pungkasnya.(Ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *