Home / Pendidikan / Harus Ada Regulasi Untuk Mendorong Honorarium Yang Layak Untuk Guru Honorer
IMG-20200814-WA0033

Harus Ada Regulasi Untuk Mendorong Honorarium Yang Layak Untuk Guru Honorer

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Bertempat di Saung Baraya Sunda Jalan BKR Kota Tasikmalaya, Warkop gelar diskusi dengan tema’Jalan Kelam Guru Honorer Kota Tasikmalaya’, hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi IV Dede Muharam, Pratikisi pendidikan Dr.Asep Tamam, Sekdis Muhamad Dani, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tasikmalaya Meiman Nanang Rukmana SH, Rektor Universitas Perjuangan Tasikmalaya Prof Dr H Yus Darusman M Si dan Indah Hindansah dari GTHNK 35+, serta Mahasiswa, Ormas dan Lsm, Jumat (14/8/2020).

Komisi IV anggota DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muharam mengucapkan penghargaan yang setinggi tingginya kepada yang telah menggelar acara ini yaitu Warung Diskusi Dan Komunikasi Persoalan (WARKOP)

“Saya berharap acara ini berkesinambungan untuk mendiskusikan persolana persolan yang ada di depan mata kita yaitu persoalan pendidikan terutama nasib para guru honorer yang kondisinya sangat penting diperhatikan oleh kita, DPRD Kota maupun pemerintah kota Tasikmalaya, karna guru honorer baik SD maupun guru honorer SMP itu jumlahnya cukup signifikan yaitu 1.550 orang”Kata Dede Muharam

Guru honorer ini mendapatkan insentip variatip tergantung sekolahnya yang mempunyai kemampuan sekitar Rp. 300.000-500.000/Bulan tergantung sekolahnya yang mempunyai kemampuan.

“Kota Tasikmalaya tidak mungkin menjadi maju kalau konsep pemerintah terhadap guru honorer ini lemah, karna anak anak kita sangat berpotensi menjadi pemimpin untuk masa depan dan di dukung dengan pendidikan yang baik, dan harus didukung dengan pendidikan yang baik, dan pendidikan yang baik tidak bisa ” Bim Salabim” ketika para pengajarnya tidak diperhatikan dengan baik” ucap Kang Dede

BACA JUGA   Kantor Pol PP Dan Damkar Diserbu Ratusan Anak

“Kami dari DPRD kota ingin mendorong kepada pemerintah kota Tasikmalaya bersama sama DPRD kota Tasikmalaya untuk menganggarkan agar agar para guru layak” tambahnya lagi.

Terpisah, Praktisi hukum Meiman Nanang Rukmana SH menilai UUD tahun 1945 sudah tegas jelas mengamanatkanan 20% untuk anggaran pendidikan dari APBN termasuk kewajiban pemerintah daerah melalui APBD bahkan provinsi Jawa barat pun sudah meralisaskan melalui perda provinsi Jabar cuma untuk tenaga pengajar SMK sesuai kewenangannya.

Kegiatan Warkop dengan tema "Jalan Kelam Guru Honorer Kota Tasikmalaya"
Kegiatan Warkop dengan tema “Jalan Kelam Guru Honorer Kota Tasikmalaya”

“Sekarang tinggal kota juga merealisasikan mengikuti, cuman sekarang yang jadi persoalan harus ada payung hukumnya, kemarin provinsi ada perdanya dan payung hukum di kota harus dibikin, dan saya sampaikan kepada salah satu anggota dewan agar membuat inisiatif regulasi perda itu”ucap Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia Tasikmalaya ini.(Indra/Rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *