Home / Politik & Hukum / Hari Ini Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ada 13 Sasaran Pelanggaran
IMG-20230530-WA0049

Hari Ini Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ada 13 Sasaran Pelanggaran

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Sesuai dengan arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat, Hari Ini, Kamis (01/06/2023) tilang manual akan kembali efektif diberlakukan.

Tilang inipun akan berjalan secara mobiles, menyertai penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang juga masih diterapkan kepolisian.

Hal ini sesuai dengan Surat Telegram nomor ST/672/V/HUK.6.2/2023, Adapun sasaran tilang manual sebanyak 13 sasaran pelanggaran.

Diantaranya, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

Seperti disampaikan, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP M. Abdhi Hendriyatna, kepada wartawan.

“Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara dibawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah,” jelas Abdhi, Selasa (30/5/2023).

Sasaran tilang manual lainnya, yakni menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overloud dan over dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu serta tidak menggunakan safety belt.

BACA JUGA   Relawan Kecamatan Ciamis, Targetkan 60 % Suara Untuk Herdiat-Yana

“Sasaran pelanggaran yang dilakukan tilang manual tersebut yaitu sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan,” jelas Abdhi.

Namun dalam pemberlakuan tilang manual ini, tidak sembarangan atau semua anggota atau petugas kepolisian melakukan tilang.

Sebab dikatakan Abdhi, hanya mereka yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran, atau hanya petugas yang sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalulintas.

“Petugas kami di lapangan juga mengarahkan pelanggar tersebut untuk mengikuti sidang di pengadilan. Atau jika memang ingin membayar tilangnya dengan membayar E-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi E-tilang,” jelas Abdhi.

Sehingga dengan begitu, ujar dia, sudah tidak ada lagi istilah titip sidang kepada petugas, dikarenakan pihak kepolisian ingin merubah mindset atau cara berpikir masyarakat bahwa pihaknya melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *