Home / Organisasi / GPK Kabupaten Tasik Pinta Ridwan Kamil Revisi Kepgub Yang Dianggap Tidak Tepat Untuk Pesantren
PhotoGrid_1592140331040

GPK Kabupaten Tasik Pinta Ridwan Kamil Revisi Kepgub Yang Dianggap Tidak Tepat Untuk Pesantren

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com- Terbitnya keputusan Gubernur Jabar NO : 443/ KEP.321 HUKHAM/2020 Tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di Lingkungan pesantren menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin oleh Jajang Ubaidillah Mufti, pihaknya menyayangkan atas terbitnya keputusan tersebut dinilai kontraproduktif karena dimana adanya sanksi dalam peraturan itu.

Sebagaimana diketahui bersama sampai hari ini bahwa wabah covid 19 belum berakhir, sementara Pemerintah sudah mensosialisasikan pola hidup baru yg dikenal dengan New Normal, dimana semua sendi-sendi kehidupan dibuka kembali/ dilonggarkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Mall, toko-toko, pasar, kantor, pabrik, transportasi umum mulai diperbolehkan beroperasi.

“Dalam konteks menjaga keselamatan, kesehatan dan melindungi warga jawa barat kami setuju Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuat peraturan, tapi terbitnya peraturan itu jangan sampai kontra produktif dengan tujuannya, disisi lain dalam hal ini Gubernur Jabar dalam membuat peraturan jangan hanya dengan alasan darurat, ingin mudah, tidak mau susah dan ingin praktis-praktis saja kemudian melupakan aspek sosial, budaya, agama dan ekonomi masyarakat jawa barat khususnya Lingkungan Pesantren di seluruh Jawa Barat yang tersebar hampir di seluruh wilayah jawa barat dengan jumlahnya bisa puluhan ribu pesantren” ungkap jajang dalam pers rilis yang diterima tasikzone.com melalui pesan whatsApp.

Dirinya memaparkan artinya Pesantren ini ada di mayoritas Kampung, desa, kecamatan dan kabupaten seluruh propinsi Jawa Barat, sehingga gubernur harus hati-hati dan mempertimbangkan dengan baik dan matang dan minimal melibatkan atau berkonsultasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam hal ini para kyai dan pihak pesantren, karena sejatinya peraturan ini akan dilaksanakan dan dampak dari kebijakan ini akan dirasakan oleh puluhan ribu santri, ribuan kyai dan keluarga besar pesantren baik positif atau dampak negatifnya.

BACA JUGA   Barikade 98 Gandeng LSM PJTR Adakan Istighosah, Doa Bersama dan Tausiah Kebangsaan

“Kami meyakini selama covid-19 ini mewabah Pondok pesantren menjadi garda terdepan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan santrinya dengan sekuat tenaga dan sumber daya yang dimilikinya.
Kalau dilihat dari lampiran peraturan ini dimana ada formulir kesediaan pihak pesantren untuk menjalankan peraturan ini dan mengandung sanksi apabila tidak dilaksanakan ini sungguh menyesakan dada” keluhnya.

Lanjutnya, dimana seluruh element bangsa ini kena dampak yang luar biasa baik lahirnya maupun batinnya, ancaman kesehatan bahkan kematian, secara physicologi kewaswasan yang berkepanjangan, kondisi ekonomi memburuk itu sudah sangat menyiksa dan menderita, apalagi ditambah sanksi-sanksi yang sangat tidak perlu.

“Malah seharusnya dalam menghadapi ini pemerintah dan masyarakat/ pondok pesantren bersama-sama bahu membahu bagaimana mengatasi covid 19 dan dampaknya,bukan malah mengancam dengan sanksi” tuturnya.

Kemudian,dengan pertimbangan hal-hal tersebut diatas, atasnama GERAKAN PEMUDA KA’BAH KAB.TASIKMALAYA menyatakan sikap yakni Lindungi seluruh Pondok Pesantren di jawa barat dari ancaman wabah covid 19, kemudian Pemerintah Jawa Barat harus membantu dan memfasilitasi Pondok Pesantren dalam mengani dampak covid 19 di lingkungan pesantren.

Selanjutnya, cabut dan revisi Keputusan Gubernur tersebut. Serta Pemerintah Jawa Barat dalam hal ini Gubernur harus melibatkan Pondok Pesantren dalam membuat keputusan-keputusan yg berkaitan dengan Pondok Pesantren.

“Jangan menyamaratakan/ menGeneralisir situasi dan kondisi setiap pesantren, karena ada budaya, kearilan lokal dan kemapuan yg berbeda-beda antar satu Pondok pesantren dengan pondok pesantren yang lainnya, Lakukan sosialisasi dan edukasi yg masif untuk supaya ketaatan dan kedisiplinan itu datang atas dasar kesadaran bukan karena paksaan dan ketakutan akan sanksi” jelasnya.

Demikian pernyataan sikap kami, mudah-mudahn bermanfaat buat kita semua demi keberlangsungan dan perlindungan Pondok pesantren sebagai Garda terdepan pendidik, penjaga agama dan moral bangsa.(ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *