Home / Kota Tasikmalaya / Gaduhnya Pembatalan Penetapan Pemenang Lelang Di Kota Tasikmalaya Dilaporkan Ke Polda Jabar
IMG_20221122_112223

Gaduhnya Pembatalan Penetapan Pemenang Lelang Di Kota Tasikmalaya Dilaporkan Ke Polda Jabar

Tasikzone.com – Koalisi Ormas-LSM Tasikmalaya, Meminta APH Polda Jabar melakukan penyelidikan dengan secepatnya berkaitan dengan Gaduhnya dugaan penyalahgunaan wewenang/penyimpangan dalam proses pelaksanaan tender pengadaan barang jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dilingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022 khususnya satuan Kerja Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.

Koalisi Ormas LSM Kota Tasikmalaya menyampaikan Indikasi Penyimpangan diantaranya Bahwa satuan kerja Dinas PUTR Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya telah melaksanakan tender dan telah dilaksanakan tender ulang pengadaan barang dan jasa Pemerintah tahun anggaran 2022

Diduga terdapat bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli dengan adanya dugaan persekongkolan dalam tender yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang di larang oleh Undang Undang.

Hal ini dibuktikan dengan ketidakjelasan bukti pembatalan penetapan pemenang dan banyaknya indikasi dalam proses tender ulang, yang mana prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalah transparansi, penghargaan atas uang yang telah dianggarkan, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas, proses penilaian dan non diskriminatif oleh pokja maupun PPK

Polda Jawa Barat, Selasa (22/11/2022)
Polda Jawa Barat, Selasa (22/11/2022)

Dikatakan Andi Nugraha Perwakilan Koalisi Ormas LSM Kota Tasikmalaya, Usai menyampaikan Pelaporan Ke Polda Jabar, Selasa (22/11/2022)

Dalam hal penolakan hasil tender awal, PPK tidak menyampaikan bukti-bukti yang kuat atas hasil tender yang telah dilaksanakan oleh Pokja. Diduga terdapat bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat dan praktik monopoli dengan adanya dugaan persekongkolan dalam tender ulang,

“hal ini dapat dilihat dari sekian banyak paket kegiatan yang ditender ulang yang banyak disanggah oleh peserta lelang yang tidak puas terhadap keputusan penetepan pemenang oleh Pokja, dan terjadinya dugaan intervensi terhadap perusahan pemeberi dukungan yang tidak mengeluarkan dukungan terhadap para peserta diluar pengantin dinas”tururnya

Ditempat yang sama Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-P), Ais Rais menambahkan, dugaan sewa bendera (Pinjam Bendera) pun terjadi dalam tender ulang.

BACA JUGA   Kabar Baik, Di RSUD dr Soekardjo Sudah Tidak Ada Lagi Pasien Covid-19 Dirawat

dimana jelas sewa bendera telah melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum/Tidak Sah.

dimana salah satu kegiatan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha adalah persekongkolan dan karakteristiknya adalah terdapat kerjasama yang melibatkan dua atau lebih pelaku usaha yang secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.

Pinjam bendera melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 6 – 7 peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

“Pinjam bendera melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar ataumemberikan keterangan palsu, sesuai peraturan LKPP no 12 tahun 2021 dan menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP no. 12 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah”beber Ais

Bukti Laporan, Koalisi Ormas LSM Ke Polda Jawa Barat
Bukti Laporan, Koalisi Ormas LSM Ke Polda Jawa Barat

Oleh karena itu, Koalisi Ormas-LSM meminta kepada Kapolda Jawa Barat untuk dapat menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah penyelidikan hukum terkait adanya laporan pengaduan dugaan terjadinya persekongkolan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Untuk bisa memanggil, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Pokja pemilihan barang jasa di unit layanan pengadaan Pemkot Tasikmalaya. Direktur CV yang ditetapkan sebagai pemenang tender ulang yang terindikasi berkaitan dengan dugaan persekongkolan antara Pokja dan PPK. Untuk dimintai keterangan sesuai dengan kewenangnnya dengan tetap mengacu pada, AzasPraduga Tak Bersalah”Pungkasnya.

Koalisi Ormas LSM Kota Tasikmalaya merupakan Gabungan dari Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-P), Pemuda Demokrat, Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Barisan Element Rakyat Analis Tasikmalaya (Berantas), Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Perhimpunan Analis dan Kajian Rakyat (Pakar) (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *