Home / Politik & Hukum / Fraksi PKS Konsisten Dorong Pembentukan Pansus Pengawasan Gugus Tugas Covid-19
IMG-20200607-WA0009

Fraksi PKS Konsisten Dorong Pembentukan Pansus Pengawasan Gugus Tugas Covid-19

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tasikmalaya mendorong Fraksi PKS untuk tetap Konsisten dalam Pembentukan Pansus DPRD Kota Tasikmalaya dalam Pengawasan Anggaran Covid-19.

Dikatakan Agus Setiawan Ketua DPD PKS Kota Tasikmalaya kepada Sejumlah Awak Media, Minggu (07/05/2020) di Sekretariat DPD PKS Kota Tasikmalaya.

“Kalau dibiarkan nantinya dikhawatirkan akan terjadi Gejolak sosial yang akan semakin hangat dan panas dan ini harus segera diambil tindakan, kami mendorong Fraksi PKS untuk mendorong semua fraksi unutk membentuk pansus pengawasan Selama Pandemi Covid 19, terutama dari Sisi Anggaran dalam penanggulangan” Ucapnya.

Lanjutnya, dirinya akan melakukan Komunikasi juga kepada Ketua Partai untuk bisa mendorong Fraksinya dalan pembentukan Pansus.

Ditempat yang sama Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya Dede SIP menyampaikan Fraksi yang merupakan kepanjangtanganan dari parpol dan mengemban amanat dari masyarakat. Fraksi PKS akan mengupayakan mengajak fraksi lain untuk membentuk pansus pengawasan gugus tugas.

“fraksi PKS saat ini sudah secara langsung menerima arahan dan amanat yang sedang kami perjuangkan, perkembangan di dprd sangat dinamis terakhir di Bamus itu kesepakatan awal sementara bamus menyampaikan arahan agar alat kelengkapan dalam hal ini komisi iv untuk memperdalam gugsu tugas untuk penanganan gugus tugas”bebernya

“walaupun awalnya mayoritas fraksi sepakat untuk dibentuk pansus, tapi ada perkembangan pemikiran sehingga berubah dan hanya PKS saja, yang konsisten ingin membentuk pansus” tambahnya

Lanjut Dede SIP, dibentuknya Pansus agar pengawasan ini bisa maksimal, banyak hal yang perlu lebih digali lebih dalam lagi dan wewenangnya lebih kuat yaitu dengan cara dibentuk pansus.

BACA JUGA   Pemuda Tampil Akan Membawa Arah Baru Untuk Solusi Permasalahan Kota Tasikmalaya

“secara bertahap ada hak yang bisa digunakan anggota DPRD, yaitu hak angket, Hak Interpelasi, dan Hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh negara yang bisa digunakan” katanya

Hak Interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan dari Walikota Tasikmalaya untuk menjabarkan yang menyangkut untuk hak orang banyak.

“DPRD kurang optimal dalam menggali Informasi yang disampaikan gugus tugas ini barang kali dengan hak ini bisa mendengarkan info lebih dalam sehingga nantinya bisa menyampaikan pendapat dengan tepat, untuk penyelidikan ada di hak angket namun kita tidak kesana lebih memperdalam informasi dulu”tuturnya

Pansus ini nantinya akan menperkuat fungsi Ketua DPRD yang ada di gugus tugas, kita tidak akan mengkorek-korek kesalahan gugus tugas namun kita menginginkan informasi yang jelas alurnya sehingga usul saran kita benar legal dan resmi tidak hanya di media.

Ditempat yang sama Dede Muharam ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan komisi IV tidak memeliki kewenangan mengundang Gugus Tugas Namun hanya untuk mengevaluasi mitra kerja, anggaran 81 M ini, adanya kan digugus tugas, sebagai Ketua komisi IV sangat mendorong pansus.

” hari ini beberapa element masyarakat pun mempertanyakan tentang anggaran covid 19 ini artinya menjadi persoalan yang sama apalagi ini menjadi konsumsi publik. pendistribusian masker kurang jelas dengan anggaran yang sangat menakjubkan, logikanya kalau menyiapkan 500.000 semua wagra kota tasikmalaya harus kebagian”tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *