Home / Kota Tasikmalaya / DPP Berantas Pertanyakan Urgensi Pembentukan Tim Fasilitator Yang Dibebankan Kepada APBD
IMG-20230201-WA0008

DPP Berantas Pertanyakan Urgensi Pembentukan Tim Fasilitator Yang Dibebankan Kepada APBD

Kota Tasikmalaya, tasikzone. com – Pembentukan Tim Fasilitator Penyelenggaraan Musrenbang Tingkat Kelurahan dan Kecamatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya menuai sorotan berbagai pihak salah satunya DPP BERANTAS.

Pasalnya, ditengah kondisi keuangan daerah yang morat marit lantaran terjadinya defisit anggaran, Bappelitbangda malah membuat keputusan membentuk Tim Fasilitator dengan segala pembiayaannya yang dibebankan kepada APBD.

“selama ini pelaksanaan Musrenbang di setiap Kelurahan dan Kecamatan berjalan baik sebagaimana biasanya. Bahkan sampai pada tahap pelaksanaan pembangunan sarana prasarana di Kelurahan pun tidak ada masalah. Lalu apa urgensinya sampai harus dibentuk Tim Fasilitator”kata Ketua Umum DPP Berantas Heri Ferianto kepada Tasikzone.com, Rabu (01/02/2023)

Seharusnya Pemerintah Kota Tasikmalaya lebih berhemat dalam menggunakan APBD supaya lebih efektif dan efisien. Karena kita semua tahu bahwa untuk Dana Kelurahan (DK) saja di Tahun 2023 ini harus mengalami pengurangan. Sehingga Pemkot Tasikmalaya membuat kebijakan menyamaratakan Dana Kelurahan sebesar Rp250 juta per Kelurahan.

BACA JUGA   Pembukaan Batu Andesit, Gagalnya Perencanaan Pembangunan Pemkot Tasik

“Sedangkan, masing-masing kelurahan kebutuhannya berbeda karena jumlah warga serta luas wilayahnya juga berbeda. Hal ini tentunya akan menjadi dilema bagi para Lurah” Ucapnya

Ditambah lagi dengan adanya himbauan dari Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya dimana setiap kelurahan dihimbau untuk turut menyokong penanganan sampah di wilayahnya masing-masing, dari Dana Kelurahan sebesar Rp 250 juta diminta agar dimanfaatkan untuk penanganan masalah sampah minimal Rp 100 juta.

“Kami menyayangkan adanya kebijakan Pj Walikota Tasikmalaya yang memaksa semua sektor harus ikut berkonsentrasi terhadap penanganan sampah, sehingga hal itu berdampak pada pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan menjadi tidak maksimal”ucapnya

Ditambah lagi dengan lahirnya kebijakan Kepala Bappelitbangda yang seolah dipaksakan karena tidak jelas urgensinya sehingga terkesan mengintervensi kewenangan sampai tingkat Kelurahan.

“Jika benar pembentukan Tim Fasilitator tersebut dasarnya adalah agar tercapai maksimal dan partisipatif dalam presfektif pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan musrenbang tingkat Kelurahan dan tingkat Kecamatan, pertanyaannya pemberdayaan masyarakat yang mana ???”tandasnya

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *