Home / Politik & Hukum / Diduga Jual Fasilitas Umum, Pengembang Perumahan Ini Terancam Sanksi
Diduga Jual Fasilitas Umum, Pengembang Perumahan Ini Terancam Sanksi

Diduga Jual Fasilitas Umum, Pengembang Perumahan Ini Terancam Sanksi

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-
Pengembang Perum Permata Permai diduga tlah menjual Lahan yang diperuntukan Fasilitas Umum, tentunya warga yang berada disektiar Perum tersebut menuntut haknya sebagai warga.

Dilokasi tersebut dilakukan Survey oleh Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, dan Penegak Perda Dinas Satpol PP.

Ketua RW Perum Permata Permai Ii Awal mulanya pengembang memberikan fasilitas umum, lahan yang masih kosong itu ternyata sudah dijual, kan lahan ini bisa dipakai sarana olahraga atau apa lah.

“Kami selaku warga akan mempertahankan lahan ini, soalnya lahan buat fasilitas umum yang sesuai siteplan ini sudah tidak ada lagi hanya tersisa lahan kosong ini. Kalau lahan ini tidak dikasih sama pengembang saya akan menuntut yang sesuai siteplan,jadi selaku perwakilan warga menuntut lahan kosong yang ini saja jangan dijual “ungkapnya kepada tasikzone.com saat survey di Perum Permata Permai jl. RE Zaelani, Balong Kanyun,senin(8/10/2018).

Sementara itu, Staf Wasbang PUPR Kota Tasik Iwan Ediawan mengatakan jadi nanti dirinya beserta Satpol PP akan berkoordinasi

“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dikonfirmasikan, jadi lahan tersebut harus sesuai siteplan apakah benar ga ini lahan hijau atau ada siteplan perubahan kan, karena sudah seharusnya kan dipanggil pihak perusahaan supaya clear” jelasnya.

BACA JUGA   Polres Tasikmalaya Berhasil Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Untuk Dijadikan PSK

Kemudian, Kasie Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Budhy Hermawan mengaku mendapatkan laporan dari warga terutama dari RW perumahan Permata.

“nah kita suvey ke lapangan ada lahan yang diperuntukan fasilitas umum sesuai dengan Perda no 1 tahun 2013 tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas” paparnya.

Sambung Budhy, nah disini akan dilhat dulu sampai sejauh mana dari pengembang ini penyerahannya kepada pemerintah kota berkaitan dengan sarana itu, baik dari segi pemanfaatan tanah makam,sarana peribadatan, sarana pendidikan, ruang terbuka hijau.

“Kalau memang ini tidak ada, dan tidak dipenuhi oleh pengembang kita akan memprosesnya, karena berdasarkan perda tersebut jika ada pengembang yang tidak menyerahkan Fasilitas Umum akan mendapatkan sanksi 3 bulan atau denda maksimal 50 juta” tuturnya.

Budhy menegaskan dalam hal ini akan sesuai Tupoksi sebagai penegakan Perda, “jadi kita lihat dulu sampai sejauh mana ada Perda yang dilanggar oleh pengembang dan kita akan coba melakukan penyelidikan” pungkasnya.(Ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *