Home / Politik & Hukum / Dalam Satu Bulan, Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
IMG-20210826-WA0024

Dalam Satu Bulan, Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kota Tasikmalaya, Tasikzone.com – Polres Tasikmalaya Kota rilis keberhasilan mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir dan salah satu tersangkanya adalah mantan anggota Polri, Kamis (26/08/2021)

Rilis yang dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota  AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI dan didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan SH, menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, terdapat mantan anggota Polri yang di pecat dari Kesatuannya tahun 2014  ini tertangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

“Tersangka NWB merupakan residivis curanmor sekitar tahun 2014,  kemudian dipecat dari anggota Polri, namun  berdasarkan informasi yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba  di wulayah Kota Tasukmalaya,kemudian dilakukan penyelidikan dan  dapat diamankan  dengan barang bukti 0,91 gram  sabu”kata AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI

BACA JUGA   Perkara Gugatan PHI, Dina cs Vs CV IJ-GJ Group Masuk Pada Agenda Pemeriksaan Berkas

” Dari 10 orang tersangka  tersebut terdiri dari ,2 orang tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 4,93 gram,  6 orang tersangka pengedar Hexymer  dengan barang bukti  3.093 butir,dan Tramadol 10 butir, serta 2 orang pengedar tembakau sintetis  dengan barang bukti 3,93 gram, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya,”sambungnya.

Untuk para tersangka  pengedar sabu sabu dikenai  UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun  penjara sedangkan untuk  pengedar obat terlarang dikenai pasal UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Rls/rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *