Home / Politik & Hukum / Cryptocurrency Berkembang Pesat, Namun Disayangkan Regulasinya Sering Ketinggalan
IMG-20220526-WA0023

Cryptocurrency Berkembang Pesat, Namun Disayangkan Regulasinya Sering Ketinggalan

Tasikzone.com-Menanggapi isu dan masalah yang sering meliputi perkembangan cryptocurrency di Indonesia,anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, M. Husein Fadlulloh kembali mendesak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau BAPPEBTI untuk mempercepat penyelarasan regulasi terkait saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (25/5).

Masalah pimpinan atau kepala BAPPEBTI yang selama ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt),
menjadi sorotan pembuka paparan dari M. Husein yang dirasa bisa menghalangi kemampuan adaptif BAPPEBTI menyiapkan regulasi yang dibutuhkan.

“Kepala Plt BAPPEBTI dan jajaran yang kami hormati, pertama tentunya kami berharap
rencana yang sudah dipaparkan tadi tentunya harus disertai dengan kepastian jabatan karena selama ini kan dijabat oleh Plt terus. Plt mungkin saja ada kewenangan yang terbatas, sehingga bisa mengurangi pelaksanaan rencana yang sudah dibuat.” buka M. Husein.

M. Husein melihat BAPPEBTI saat ini harus lebih adaptif dalam menyiapkan regulasi terkait seiring pesatnya perkembangan dan besarnya jumlah pengguna cryptocurrency di Indonesia.

“Berbicara mengenai cryptocurrency atau digitalcurrency memang bisa dikatakan ini sebagai suatu kenicayaan dengan perkembangan yang pesat sekali, dan sayangnya kita di Indonesia
bisa dikatakan ketinggalan secara regulasi. Data yang ada menunjukan, user dari cryptocurrency ini mengalahkan user dari bursa saham, tercatat ada 12% dari populasi
Indonesia menjadi user cryptocurrency, berbanding 9% pada bursa saham. Jadi cryptocurrency ini sangat pesat sakali perkembangannya.” papar M. Husein.

BACA JUGA   Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Pasangan Iwan-Iip Juara

Melihat perkembangan yang sangat pesat dan sudah tidak bisa dihindari tersebut,
membutuhkan banyak regulasi untuk memberi keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Salah satu yang menjadi sorotan M. Husein adalah kewajiban PAK yang harus
mengasuransikan aset cryptocurrency yang dimiliki sebagaimana rencana regulasi yang
disiapkan BAPPEBTI.

“Di sini, kami mencatat adanya regulasi yang disiapkan terkait kewajiban PAK agar
mengasuransikan aset cryptocurrency sudah dalam tahap persetujuan. Yang menjadi
pertanyaan apakah BAPPEBTI memiliki list perusahaan asuransi mana saja yang dapat
diterima, agar tidak menjadi masalah selanjutnya di kemudian hari.”

Sebagai penutup M. Husein juga menanyakan regulasi mengenai Hot dan Cold Wallet pada cryptocurrency. Cold Wallet khususnya bisa menjadi masalah karena sulitnya melacak
transaksi karena jenis dompet cryptocurrency seperti ini tidak terhubung ke jaringan internet.

“Mengenai Hot dan Cold Wallet, yang tercantum pada Pasal 38 peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021, terdapat ketentuan travel rules yang mengatur perpindahan aset cryptocurrency
khususnya Cold Wallet. Apakah ini juga berlaku pada Hot Wallet? Peraturan ini sangat penting, karena bisa saja ada milyaran aset yang dibawa ke luar negeri tidak dapat terlacak. Mohon perhatiannya terkait hal ini.” tutup M. Husein.(ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *