Home / Politik & Hukum / Cekcok Dalam Rapat Berujung Pemukulan Memakai Gelas, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
IMG-20211116-WA0018

Cekcok Dalam Rapat Berujung Pemukulan Memakai Gelas, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Parungponteng Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya.

Kejadian tersebut berawal dari Cek Cok antara Korban dan Pelaku dalam Rapat berakhir dengan Pemukulan dengan gelas.

“Kemarin kita mendapatkan laporan, di Kantor Desa Parung Ponteng telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan, kita sudah melakukan Cek TKP dan amankan pelaku saudara DK (45)” Kata Kasar Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo SIK MH

“Untuk kejadianya kemarin Saat kegiatan rapat pukul 09.00 di Desa Parung ponteng Korban H (28) dan pelaku DK (45) terjadi cek cok singkat cerita DK melakukan pemukulan kepada H dengan menggunakan Gelas akibatnya korban mengalami Luka dibagian Leher” Tambahnya Menuturkan

BACA JUGA   Dalam Sosialisai 4 Pilar Kebangsaan, Viman Dapat Dukungan

Kini Korban sedang melakukan pengobatan dirumah sakit TMC dan untuk Pelaku DK sudah kita amankan.

“pelaku sudah kami periksa dan kita akan sangkakan pasal 351 ayat 2 ancaman 5 Tahun penjara terkait penganiayaan” Tandasnya Menyampaikan.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *