Home / Politik & Hukum / Budi Budiman Salah Besar Anggap Sengketa PPP Selesai
Budi Budiman Salah Besar Anggap Sengketa PPP Selesai

Budi Budiman Salah Besar Anggap Sengketa PPP Selesai

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Menanggapi Statment H Budi Budiman Ketua DPC PPP Romy saat memberikan sambutan di acara peringatan Harlah PPP ke-45 yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, bahwa tidak ada lagi PPP di Kota Tasikmalaya selain PPP yang dipimpinnya serta kalaupun ada kepengurusan PPP dikubu ‘sebrang’ masih bertahan artinya mereka bisa mendapatkan sanksi dan tidak boleh menggunakan atribut partai PPP jadi hanya satu di Kota Tasik kepengurusan yang barusan dilantik sampai tingkat kelurahan.

Menanggapi Hal tersebut H Darus Ketua DPC Kubu Djan Faridz kepada wartawan mengatakan Budi dengan seenaknya akan memberikan Sanksi, padahal sampai saat ini PPP masih ada didualisme kepengurusan “Saudara H Budi Budiman yang menyatakan bahwa Sengketa PPP telah selesai adalah salah , karena kemarin saya di undang harlah ppp ke 45 di solo oleh DPP PPP ketum H. Djan Faridz, yang di ikuti oleh DPC dan DPW seindonesia alhamdulilah acara berjalan lancar sampai selesai karena kepolisian ikut menjaganya. jadi kalau memang sengketa PPP sudah selesai dan dimenangkan oleh kubu Romy apa yang dibilang pak H. Budi Budiman kenapa acara itu tidak dibubarkan saja jadi sampai saat ini sengketa PPP belum selesai, kalau kita mengikuti putusan Peradilan baik Perdata ataupun TUN maka DPP PPP yang dipimpin Ketum H. Djan faridz lah yang sah,”ungkap H Darus, senin (08/01/2018).

H Darus membeberkan menurutnya Perlu diketahui bahwa dalam putusan semua peradilan tidak ada satupun putusan yang menyatakan kubu DPP PPP Romahurmuzy adalah sah, sedangkan DPP PPP hasil muktamar jakarta ada Tiga yang menyatakan sah yaitu Putusan Mahkamah agung dalam peradilan TUN No 504 menyatakan DPP PPP kubu romy adalah ilegal dan Putusan MA perdata No 601 menyatakan DPP yang sah adalah DPP PPP hasil Muktamar Jakarta serta putusan PK No 79 yang menyatakan bahwa gugatan ditolak dan dikembalikan kepada Putusan Mahkamah partai sesuai dengan UU partai Politik dimana putusan Mahkamah Partai pada tahun 2014 menyatakan bahwa apabila suryadharma dan romahurmuzy tidak bisa menyelenggarakan muktamar bersama maka Mahkamah partai memerintahkan Majelis Syariah untuk menyelenggarakan Muktamar, “atas perintah Mahkamah Partai majelis syariah menyelenggarakan Muktamar di jakarta dengan menghasilkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Ketua Umum H. Djan faridz”bebernya.

BACA JUGA   PHK 21 Eks Satpam Mall Asia Plaza, PT EDP HADIR Namun PT AP MANGKIR DALAM PERUNDINGAN BIPARTIET

Sementara itu, lanjut darus mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya menolak gugatan dikarenakan Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan dikarenakan partai atau Kader partai yang ikut mensahkan UU tidak berhak untuk mengajukan gugatan.

“Kesimpulannya DPP PPP Djan Faridlah yang sah, namun disayangkan pemerintah tidak patuh terhadap putusan hukum padahal NKRI ini adalah sebuah Negara Hukum bukanlah Negara Kekuasaan.”tandasnya.

H Darus juga tetep bersikukuh akan tetap memakai atribut PPP “Saya tetep akan terus memakai atribut PPP sebelum selesai sengketa di dpp ppp. Akan tetap menjalankan roda organisai DPC PPP Kota Tasikmalaya terkecuali kalau DPW PPP H Farhanul Hakim dan DPP PPP Ketua Umum H Dajan Parid nyuruh bernti baru saya akan berhenti”.tegasnya

Diakhir h darus menyampaikan kalau PPP mau bersatu harus di selesai kan di tinkat DPP PPP, pasti kebawah pun akan mengikuti nya “pak budi budiman mau ngasih sangsi silahkan ke pak haji djan faridz”tutupnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *