Home / Bisnis / BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Se-Priangan Timur Lakukan Monev
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Se-Priangan Timur Lakukan Monev

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Se-Priangan Timur Lakukan Monev

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya yang merupakan Kantor Cabang Rujukan Priangan Timur melakukan Penandatanganan perjanjian Kerjasama MOU dengan Kejaksaan Negeri Garut dan Monitoring Evaluasi Hasil dari kerjasama dengan Kejari yang berada di Priangan Timur yang digelar di salah satu hotel yang berada di Kota Tasikmalaya, selasa(8/5/2018).

Ka Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya Afriadi mengatakan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh instansi dibawah Pemerintah harus menjalani UU No 24 Tahun 2011 “dalam hal ini Kejaksaan Negeri mengawal tegaknya UU no 24 Tahun 2011, untuk Kota dan Kabupaten melalui Kejaksaan Negeri untuk pengawalan ” ungkapnya kepada tasikzone.com.

Sambung Afriadi, sebelum Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan Surat Peringatan (SP1) kepada perusahaan yang tidak patuh yang terdaftar di Disnaker di inventarisir mana perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga yang belum terdaftar.

“BPJS Ketenagakerjaan akan menghimbau bagi perusahaan yang belum terdaftar dengan melayangkan Surat Peringatan (SP1), masih tidak patuh dilayangkan kembali (SP2), jika masih tidak patuh juga BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangi Perusahaan tersebut bekerjasama dengan Disnaker, namun apabila masih tidak patuh juga baru ditindaklanjuti dengan Kejaksaan Negeri yang berada di kota/kabupaten yang berada di Priangan timur” paparnya.

BACA JUGA   Roove Laris Manis, Kesempatan Jadi Reseller Minuman Collagen

Afriadi apresiasi untuk di priangan timur setelah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri ada dampak positif terhadap kepatuhan perusahaan ” maka dari itu untuk perusahaan sebelum sampai ke Kejaksaan seharusnya Perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan karyawannya sesuai dengan jumlah karyawan, sesuai dengan gajinya, dan sesuai dengan program BPJS ketenagakerjaan ” tegasnya.

Afriadi menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri itu bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 di UU No 24 Tahun 2011 pemberi kerja yang tidak mendaftarkan Pekerjanya dan dirinya dikenakan sanksi administrasi berupa surat teguran, sanksi denda, serta tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) “dan juga pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran kepesertaan di ancam pidana dengan hukuman paling lama (delapan) tahun dan atau denda paling banyak RP. 1 milyar sesuai dengan Pasal 55 UU no. 24 Tahun 2011” tutupnya.(Ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *