Home / Bisnis / BPJS Kesehatan Tasikmalaya Pastikan Kemudahan Layanan Peserta JKN-KIS Saat Libur Lebaran
IMG-20190527-WA0036

BPJS Kesehatan Tasikmalaya Pastikan Kemudahan Layanan Peserta JKN-KIS Saat Libur Lebaran

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya akan memastikan Kemudahan Layanan JKN-KIS Saat Libur Lebaran.

BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya akan memastikan Kemudahan Layanan JKN-KIS Saat Libur Lebaran. Event mudik lebaran merupakan sebuah kultur Indonesia, sehingga BPJS Kesehatan ikut menyambut kegiatan mudik yang dilakukan masyarakat.

Dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Triwidhi H Puspitasari saat Konfrensi Pers di Aula Kantor Cabang Tasikmalaya, Senin (27/05/2019)

“Karena libur kali ini sangat panjang oleh karena itu BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS masih bisa mendapatkan pelayanan apabila dibutuhkan”ungkapnya

Lanjut Triwidhi dirinya menjelaskan untuk pemberlakuan pelayanan kesehatan peserta Selama Libur Lebaran 2019 yaitu H-7 Sampai Dengan H+7 (29 Mei Sampai 13 Juni 2019)

Adapun Peserta JKN-KIS masih dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Puskesmas/Klinik Pratama/ Praktek Dokter/RS D Pratama yang membuka pelayanan kesehatan sekurang kurangnya 3 Kali Kunjungan.

Namun Apabila Tidak Terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan, atau peserta membutuhkan pelayanan diluar Jam buka Layanan FKTP maka Peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Dan Kabupaten Tasik Beserta Garut, Triwidhi kembali menjelaskan Pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan (baik yang bekerjasama atau tidak) wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepda peserta JKN KIS.

Adapun bagi peserta JKN KIS penderita penyakit kronis, pengambilab obat dapat diambil lebih awal jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis peserta JKN KIS jatuh pada masa libur lebaran.

BACA JUGA   Mau Bergaya, Kunjungi Toko Sepatu Seven Store

Teknis pelaksanaan pelayanan obat kronis bagi peserta JKN KIS maka diberlakukan:

– obat penyakit kronis bagi peserta JKN KIS diberikan maksimum untuk 30 hari sesuai indikasi medis dan mengacu pada formularium nasional berikut dengan ketentuannya

– Jika jadwal pengambikan obat penyakit kronis peserta JKN KIS jatuh pada masa mudik lebaran, maka peserta dapat mengambil obat sebelum habis, lbih cepat dari jadwal pengambilan berikutnya.

– untuk program rujuk balik (PRB) maka peserta JKN KIS dapat mengambil obat di Apotwk PRB

– untuk obat penyakit kronis di FKRTL, maka peserta JKN KIS dapat mengambil obat di instalasi faramasi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Teknis pelaksanaan pelayanan obat kronis bagi peserta JKN KIS maka diberlakukan;

√ untuk peserta PRB, peserta dapat mengambil obat di apotek PRB daerah tujuan mudik dengan ketentuan:

a. Diresepkan oleh dokter FKTP di daerah tujuan
b. Membawa buku kontrol program rujuk balik atau surat pengantar dari FKTP asal > untuk mengetahui jenis obat yang diresepkaan.

√ Untuk penderita penyakit kronis non stabil dapat mengambil obat di FKRTL daerah tujuan mudik dengan ketentuan:
a. Membawa surat rujukan dari FKTP setempat
b. Diresepkan oleh dokter di FKRTL setempat
c. Surat rujukan berlaku 1 kali untuk diagnosa dan tujuan rujukan yang sama.
d. Maksimal kunjungan 1 kali sebulan (tidak ada fragmentasi).(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *