Home / Kiprah Pemerintah / Berikut Ini Dokumen Adminduk yang Dicetak Pakai HVS 80 gram
Berikut Ini Dokumen Adminduk yang Dicetak Pakai HVS 80 gram

Berikut Ini Dokumen Adminduk yang Dicetak Pakai HVS 80 gram

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, Formulir Pengajuan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan yang semula menggunakan kertas Security Printing berubah menjadi Kertas HVS.

Hal ini disampaikan dalam akun facebook Pemerintah Kota Tasikmalaya, Dalam akun tersebur menyampaikan Surat Edaran Nomer 470/1630/Disdukcapil/2020 tentang
Perubahan Penerbitan Dokumen Kependudukan.
.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, Formulir Pengajuan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan yang semula menggunakan kertas Security Printing berubah menjadi Kertas HVS dengan spesifikasi sebagai berikut : (Pasal 12) a. Bahan baku : kertas HVS 80 gram; b. Ukuran : A4; c. Jumlah : 1 (satu) rangkap; dan d. Warna : putih.” tulisnya.

BACA JUGA   Ade Sugianto Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Pengelola Zakat Terbaik

Selanjutnya Pencetakan hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada kertas dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud pada poin 1. (Ayat 1 Pasal 14).

“Dokumen Administrasi Kependudukan yang dicetak dalam bentuk Kertas HVS A4 80 gram adalah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran,Akta Kematian, Akta Perkawinan,Akta Perceraian,Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak” lanjutnya.

Adapun Dokumen Administrasi Kependudukan lainnya yang masih menggunakan kertas Security Printing terbitan sebelumnya masih tetap berlaku dan tidak perlu diganti, kecuali ada perubahan data, hilang atau rusak.(ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *