Home / Kiprah Pemerintah / Benarkah? Pengadaan ‘Sarung’ Tidak Langgar Aturan
PhotoGrid_1591181896103

Benarkah? Pengadaan ‘Sarung’ Tidak Langgar Aturan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Ir Nanang Nurjamil Pembina Fortal Tasikmalaya menyampaikan Bagian Kesra Setda Kota Tasikmalaya melakukan Pembohongan Publik terkait mulai Proses lelang dalan Pengadaan Sarung dengan Nama Bahan Baku itu.

Dikatakan Ir Nanang Nurjamil Usai mengadakan Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya Terkait Carut Marutnya penanganan Covid 19.

“sarung itu Menurut kesra ditendernya Februari, padahal didatanya maret mulai ditendernya padahal harus sudah di refocusing beda dengan kabupaten tasik, sudah langsung di cut kenapa di Kota Tasik tetap dipaksakan” ucap Kang Jamil kepada Wartawan Selasa (02/06/2020)

Lanjutnya, pemenang lelang tersebut didatanya Kontraktor “saya lihat pemenang tendernya didatanya merupakan kontraktor, terus korelasi di pengadaanya adalah Bahan Baku bukan pengadaan Sarung” tuturnya

“secara aturan apakah dibenarkan kontraktor menjadi pengadaan Sarung bukan suplayer” tambahnya

Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tasikmalaya menyampaikan Perusahaan Pemenanag lelang Pengadaan Bahan Baku (Sarung) ini bisanya bukan hanya memiliki satu bidang usaha,

“mungkin yang dikenalnya kontruksi namun disislain ada legitimilasi untuk perdagangan umum, menyangkut Bahan Baku itu hanya Nomenklatur saja, tidak bermaksud untuk dikamuflase pada akhirnya kalaupun nomenklaturnya seperti itu akan merujuk kepada kegiatan besarnya salah satunya pengadaan sarung. tidak muncul nama sarung, ini tidak mengurangi nilai nilai informasi yang diperlukan”beber Ahmad Taopik Saat ditemui Tasikzone.com diruang kerjanya, Rabu (03/06/2020)

BACA JUGA   Meriahkan HUT Kota Tasikmalaya ke 22, Kelurahan Panglayungan Adakan Lomba Karnaval

Lanjutnya, soal Jadwal Kontraknya 30 maret 2020 adapun keluarnya Surat edaran Kementrian Keuangan dalam keadaan covid-19 muncul bermacam kebijakan kalau menyangkut kepada pelaksanaan anggaran itu dimulainya ada SE kemenkeu terkait penundaan DAK fisik kecuali untuk kesehatan dan pendidikan

“kalau menyangkut itu Pengadaan Bahan Baku/Sarung tidak terikat dengan SE kemenkeu karena dasarnya bukan dari dana DAK” jelasnya

Lanjutnya, kemudian yang membatasi dalam keleluasan anggaran adanya surat keputusan bersama mendagri dan kemenkeu tentang refocusing anggaran serta pengadaan barang jasa dalam masa pandemi covid-19.

“pemerintah yang penting bisa memenuhi apa yang tertuang dalam surat tersebut, ternyata untuk mengalokasikan bencana ini tidak cukup dari belanja tidak terduga akhirnya keluar kebijakan SKB supaya daerah benar benar serius dan keluaranya awal februari, kalau dikaitkan dengan sarung ini tidak terikat dengan SKB dua mentri karena setelah pengadaannya selesai. kalau SKB ini keluar bulan februari pasti kita ikuti”tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *