Home / Politik & Hukum / Bawaslu Kota Tasikmalaya Masih Membuka Ruang Penelusuran Informasi Awal Dugaan Netralitas ASN di Disdik Kota Tasikmalaya
IMG_20230119_110356

Bawaslu Kota Tasikmalaya Masih Membuka Ruang Penelusuran Informasi Awal Dugaan Netralitas ASN di Disdik Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Bawaslu Kota Tasikmalaya telah melakukan rapat Pleno untuk membahas hasil penelusuran awal terkait adanya informasi awal tentang penggiringan struktur sekolah ke salah satu Partai oleh salah satu pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Menurut ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya tersebut untuk memaparkan hasil penelusuran dan memutuskan Langkah apa saja selanjutnya yang akan diambil.

“memang sepanjang kita melakukan penelusuran langsung ke lapangan dengan menemui beberapa Kepala Sekolah dan terakhir menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, kita belum mendapatkan informasi signifikan yang bisa dijadikan bukti permulaan dan memenuhi formi materil untuk dijadikan temuan” jelas Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin, Kepada wartawan Kamis (19/01/2023)

Namun demikian lanjut Ijang dalam Pleno yang dipimpinnya, seluruh pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya sepakat tidak akan menutup penelusuran walau sejauh ini belum menemukan bukti kuat.

Senada dengan Ijang, Rino Sundawa Putra Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya sekaligus yang memimpin penelusuran mengatakan bahwa pleno memutuskan sampai pada tanggal 17 Januari 2023 belum mendapatkan bukti permulaan yang bisa memenuhi formi materil untuk dinaikan statusnya ke temuan.

BACA JUGA   Tokoh Pemuda Apresiasi Muhammad Husein Fadlulloh Konsisten Dorong Pembentukan WUB

“penelusuran informasi awal ini tidak berbatas waktu, sepanjang ada informasi baru, petunjuk baru atau bahkan bukti baru kita akan lakukan Kembali penelusuran sampai terpenuhinya formil materil”tambah Rino

Lanjutnya, Hal yang paling berpengaruh dalam mentoknya penelusuran ini adalah saksi utama yang pertama kali melempar informasi ini ke publik dan mengklaim punya data sulit untuk ditemui bahkan sulit untuk diajak berkomunikasi walau hanya melalui chat dan telepon.

Lebih lanjut Ijang dan Rino menegaskan, siapapun yang memang mempunyai informasi, bukti terkait informasi ini bisa memberikannya kepada Bawaslu Kota Tasikmalaya, kita menggunakan azas praduga tak bersalah, artinya kita tidak akan gegabah memberikan kesimpulan sebelum ada bukti yang kuat yang bisa membuat terang informasi yang disampaikan tersebut, jelas Ijang. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *