Home / Kiprah Pemerintah / Bappelitbangda Keluarkan SK Pengangkatan Tim Fasilitator
IMG_20230131_194644

Bappelitbangda Keluarkan SK Pengangkatan Tim Fasilitator

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Melalui Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya
Dengan Nomor 050.13/Kep.060-Bappelitbangda/2023 telah dibentuk Tim Fasilitator Penyelenggaraan Musrenbang tingkat Kelurahan dan Kecamatan

Dalam Surat Keputusan tersebut, Tugas
Tim Fasilitator Penyelenggaraan Musrenbang Tingkat Kelurahan dan Kecamatan bertugas untuk Bertanggungjawab dalam persiapan, pelaksanaan dan pasca musrenbang, agar tercapai maksimal dan partisipatif dalam presfektif pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan musrenbang tingkat Kelurahan dan tingkat Kecamatan.

Dan, Bertanggungjawab terhadap kelancaran proses pembahasan dan pengambilan keputusan untuk menyepakati setiap materi yang dibahas dalam setiap diskusi dalam pelaksanaan musrenbang tingkat Keluraan dan tingkat Kecamatan.

Serta, Mendampingi, mengecek dan mengevaluasi dalam tahapan proses penginputan usulan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang merupakan salah satu tools penting dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah, terutama dalam hal ketersediaan data yang valid untuk analisis perencanaan pembangunan dan pemetaan.

Dalam Surat Keputusan tersebut sudah diangkat ada 10 Tim Fasilitator yang ditugaskan di Masing Masing Kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya.

Sekda Kota Tasikmalaya saat ditanya Urgensi dibentuknya Tim Fasilitator ini yang nantinya akan mendampingi Pasca Musrembang dalam Penerapan Dana Kelurahan.

BACA JUGA   Viman Alfarizi Ramadhan Bertemu Dengan Muhammadiyah Kota Tasikmalaya, Ini Yang Dibahas

Menurut Ivan Dicksan, Tim Fasilitator ini dibentuk Bagimana itu menjadi satu bagian dari proses memberikan konsultasi dari perencanaan, pelaporan dan Pertanggungjawaban.

“Yang Nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan akan dijadikan bahan perencanaan di Tingkat Kota Tasikmalaya” Kata Ivan Dicksan.

Disinggung, Kenapa baru dibentuk Sekarang Tim Fasilitator padahal Dana Kelurahan sudah berjalan sejak lama, Menurut Ivan dalam Perjalanan ini harus ada progres tidak bisa setagnan.

“kalau kita ingin maju harus ada inovasi terus melakukan modifikasi untuk menghasilkan yang terbaik kemudian disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi” Tuturnya

Disinggung Kenapa SK pengangkatan Tim Fasilitator ini tidak berdasarkan Peraturan Walikota.

“perwalnya ini dikaitkan dengan Tata Cara Pengelolaan dana Kelurahan, Pelaksanaan dari perwal itu, SK itu kaitan dengan orangnya dan mereka diberi Honor, namun mekanisnenya diatur dalam Perwal itu” Tandasnya

Dibentuknya Tim Fasilitator agar Lebih efektif namun kalau ada di perjalanan harus diperbaiki ini jadi bahan masukan.

“Karena harapanya , pada saat awal ini Dana Kelurahan ini bisa lebih efektif meski kondisi keuangannya belum bisa maksimal” Pungkasnya (rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *