Home / Kab. Tasikmalaya / Bantuan Pangan Non Tunai Di Desa Margalaksana Dikelola Oleh Wardes Bukan E-Warung
IMG-20200805-WA0046

Bantuan Pangan Non Tunai Di Desa Margalaksana Dikelola Oleh Wardes Bukan E-Warung

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) atau program sembako di desa margalaksana kecamatan sukaraja dikeluhkan keluarga penerima manpaat (KPM) karena diduga ada beberapa komoditi yang tidak sesuai seperti komoditi daging yang seharusnya 1 kg ini malah ada 7,8 ons, kualitas beras yang tidak sesusi, hal itu dikeluhkan oleh salah seorang KPM yang nama dan identitasnya minta dirahasiakan.

Sementara itu pihak suplier dari CV ACL Sena menjelaskan kalau komoditi darinya itu sudah sesuai karena sebelumnya juga tidak pernah ada KPM yang mengeluh tentang masalah komoditi

“Mungkin komoditi yang diduga dikeluhkan oleh keluarga penerima manpaat itu bukan dari pihak CV.ACL akan tetapi saya akan mengganti seluruh komoditi yang diterima KPM asal ada berita acara saya siap mengganti dan bertanggung jawab” Kata Sena, Rabu (05/08/2020)

Lanjutnya, dirinya mengaku heran karena sekarang di desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja, penyaluran BPNT atau program sembako dikelola oleh pihak wardes padahal secara aturan pedoman umum (pedum) harus diberikan oleh E warung yang telah ditunjuk oleh himbara melalui suplier resmi

BACA JUGA   Pemda Kab. Tasikmalaya Sigap Tangani Bencana Tanah Longsor di Desa Jayapura Kecamatan Cisayong

“yang punya dasar hukum dan telah melakukan MoU dihadapan pihak tikor dan desa, saya juga heran dengan teknis penyaluran BPNT di desa margalaksana, seharusnya jangan ada penggesekan dulu sebelum ada komoditi, ini mah kartu digesek terlebih dahulu sebelum komoditi ada dan sudah melakukan transaksional sehingga saldo KPM sudah nol itu jelas jelas telah melanggar aturan ada apa dengan desa margalaksana sehingga berani melabrak pedoman umum (Pedum) BPNT”tegasnya

Sementara itu Kepala Desa Margalaksana Ajat saat dikonfirmasi melalui whatsApp tidak bisa memberikan jawaban sampai berita ini ditertibkan.

Sekmat Sukaraja Agus yang merupakan Ketua Tim koordinasi (Tikor) mengatakan bahwa ikhwal permasalahan BPNT di desa margalaksana sudah dievaluasi dan dari pihak tikor sukaraja sudah melakukan rapat evaluasi mencari benang merah permasalahan ini.

“jikalau ada indikasi perbuatan melawan Hukum, itu kewenangan aparat penegak hukum(APH)kami dari tim koordinasi cuma sebatas pengawasan saja” pungkasnya.(mumu muhlis)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *