Home / Kab. Tasikmalaya / Bagi-Bagi Upeti Program BPNT Di Leuwisari, Irban II Inspektorat Kabupaten Tasik Siapkan Laporan Kepada Pimpinan
IMG-20210813-WA0020

Bagi-Bagi Upeti Program BPNT Di Leuwisari, Irban II Inspektorat Kabupaten Tasik Siapkan Laporan Kepada Pimpinan

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Menegaskan tidak boleh ada potongan dalam program Pemerintah, apalagi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program tersebut sudah jelas ada keluarga penerima manfaat.

Ditegaskan Irban Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Wawan kepada tasikzone.com saat ditemui diruangkerjanya, Jumat (13/08/2021).

“tidak boleh ada potongan dalam program apapun yang anggarannya bersumber dari pemerintah, harus sesuai dengan aturan yang telah ditentukan program BPNT itu sifatnya untuk keluarga penerima manfaat, harus utuh dalam menerima bantuan tersebut”tegas Irban dua Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Drs H. Wawan Herawan M.Si.

Dirinya mengingatkan kepada para suplier agar dalam penyaluran bahan sembako atau komoditi harus betul-betul sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditentukan, tidak boleh ada potongan.

“Intinya kami tidak henti-hentinya mengingatkan stakeholder atau yang berkompeten dalam program Bantuan Pangan Non Tunai, supaya benar l-benar dalam pendistribusiannya barang yang di berikan kepada KPM harus yang layak jangan sampai ada praktik-praktik nakal dalam program BPNT itu”tegasnya.

Lebih lanjut, Wawan berujar untuk masalah indikasi bagi-bagi upeti atau jatah dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Leuwisari tolong komunikasikan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, karena pihak Dinsos yang mempunyai wewenang atau tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) dalam masalah Program BPNT.

BACA JUGA   Masyarakat Kota Tasik Harus Jadi Konsumen Yang Cerdas

“selanjutnya setelah menerima informasi masalah ini saya selau Irban akan menginformasikan kepada Inspektur karena saya tidak mempunyai wewenang dalam hal ini yang mempunyai kebijakan dalam hal ini adalah pak Inspektur”Ungkapnya

“kami tidak ingin mendahului pihak Dinsos karena pihak Dinsos lah yang pertama mempunyai wewenang dalam pengawasan program BPNT itu dan bisa mencarikan solusi dalam Indikasi bagi-bagi upeti di kec Leuwisari coba konfirmasi ke pak kadis atau pak Kabid, Bagaimana tanggapannya”tambah Wawan.

Secara terpisah Kepala Dinas Sosial DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya Roni Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk masalah ini coba konfirmasi ke pak Kabid linjamsos.

“karena mereka yang paling tahu yang berwenang dalam program BPNT, bukannya saya tidak mau memberi tanggapan akan tetapi saya mau rapat”ujarnya

Saat dikonfirmasi via telepon selulernya Kabid linjamsos Rahmat tidak memberikan tanggapan, pertanyaan wartawan via whatsapp hanya dibaca saja.(M.Muhlis)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *