Home / Politik & Hukum / Awas ASN Jadi Tim Sukses Dan Berpolitik Uang Siap Siap Masuk Penjara
IMG-20200824-WA0014

Awas ASN Jadi Tim Sukses Dan Berpolitik Uang Siap Siap Masuk Penjara

Tasikzone.com-Ramainya peserta kontestan yang berkompetesi dalam perhelatan PILKADA yang pastinya seluruh calon kepala daerah dalam kontestan kontestan akan mengerahkan seluruh kekuatan dengan menggunakan mesin mesin kampanyenya yang sudah mereka siapkan agar mereka bisa memenangkan dalam perhelatan PILKADA tersebut tentunya ada rambu rambu yang tidak boleh dilanggar dan sudah diatur dalam pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, PNS tidak boleh mendukung salah satu calon.

“PNS Kampanye Petahana bisa dipenjara.Hal tersebut dikatakan Ketua Pemantau Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020” Kata Dani Safari setelah rapat Pemantau Pikada, Senin (24/8/2020) Siang.

“Dan setiap ASN yang terlibat menurut pasal 71 UU No 10 tahun 2016 ttg. Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, PNS tidak boleh mendukung salah satu calon ,ASN bisa dikenai sanksi denda dan kurungan. Yang jelas kami proses hukum dilaporkan ke Bawaslu atau ke Kepolisian karena pidana bisa dipenjara”tambah Ketua Pemantau Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini

BACA JUGA   Ade Cahyanto : Ajak Batur Sakasur, Batur Sasumur Jeung Batur Salembur

Lanjutnya, Dalam pilkada sering mendengar uang politik atau money politik (Itu haram). UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara!.

“Pada Pasal 187A ayat (1), UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar”pungkasnya.(Indra)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *