Home / Politik & Hukum / ALMUMTAZ Tolak PERPPU Ormas, Ini Permintaan Massa Untuk Jokowi
Aktifis Dan Masyarakat Tasik Tolak PERPPU Ormas, Ini Permintaan Massa Untuk Jokowi

ALMUMTAZ Tolak PERPPU Ormas, Ini Permintaan Massa Untuk Jokowi

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Aliansi Aktifis Dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (ALMUMTAZ)  menyikapi Perpu Ormas No 2 Tahun 2017 dengan melakukan Audensi di ruangan Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Juma’t (21/07/2017).

Massa Aksi Langsung Di terima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya beserta anggota DPRD lainnya. Ustad Hilmi Selaku Kordinator Aksi mengatakan massa aksi datang kesini untuk menyampaikan Aspirasi dengan pernyataan Sikap  yang di Sampaikan Setelah membaca dan mencermati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017.

“dengan ini kami dari Aliansi Aktifis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (AL MUMTAZ) menyatakan MENOLAK PERPPU tersebut”tegasnya

Massa Aksi menilai Bahwa Pembubaran Ormas lebih tepat melalui proses hukum di Pengadilan. “Dalam PERPPU ini pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah setelah adanya tahapan pemberitahuan Surat Peringatan (SP) sekali saja, padahaknkan sudah jelas Bahwa negara menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapatnya baik lisan atau tulisan sebagaimana amanat dari UUD 1945 pasal 28 E dan Undang-Undang HAM no 39 tahun 1999 pasal 24″jelas Ustad Hilmi.

BACA JUGA   Panwaslu Kota Tasikmalaya Lakukan Kunjungan ke Kantor Kecamatan

Untuk itu massa aksi meminta:

 

1. Kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Sebaiknya pemberlakuan Perppu ini ditunda dulu atau hindarkan adanya korban pembubaran ormas yang kritis atau mengecewakan terhadap pemerintah. Kecuali memberlakukan terhadap ormas atau kelompok yang telah nyata nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti gerakan separatis, ormas yang berpahan atheis ,komunis sebagaimana pasal 59 ayat 4 b dan c

 

2. Kepada Ketua dan Anggota DPR RI agar MENOLAK PERPPU ini menjadi Undang- Undang

 

3. Mengingatkan pemerintah bahwa penguasa menjalankan amanah rakyat akan dimintai pertanggungan jawab di hadapan Allah di hari tidak ada penguasa kecuali Allah SWT, supaya tidak menggunakan kewenangan untuk melakukan kedhaliman.(Ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *