Home / Politik & Hukum / Ahmad Zacky Siradj Serap Aspirasi Melalui Muspika dan Apdesi
Ahmad Zacky Siradj Serap Aspirasi Melalui Muspika dan Apdesi

Ahmad Zacky Siradj Serap Aspirasi Melalui Muspika dan Apdesi

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Ahmad Zacky Siradj yang bertugas di Komisi DPR RI Fraksi GOLKAR untuk duduk di Komisi III yang menangani dan membahas dalam persoalan Hukum, HAM dan keamanan mnggelar kegiatan “Serap Aspirasi dan Silaturahmi Dengan MUSPIKA dan APDESI ” yang dilaksanakan di aula Kecamatan Pancatengah kamis,(21/12/2017)

Dalam sambutannnya Ahmad Zacky Siradj mengatakan dirinya sudah berkeliling selama selama dua hari di daerah pancatengah.

“Alhamdulillah saya di kecamatan Pancatengah ini sudah 2 hari keliling dan mengunjungi beberapa kelompok masyarakat di wilayah pancatengah ini, kemarin saya sudah melakukan pertemuan dengan KNPI, FKDT, PGRI juga dengan Forum Kyai muda kecamatan Pancatengah, dan Alhamdulillah pada hari ketiga ini bisa bertemu dengan Bapak-ibu saudara sekalian dari perwakilan muspika dan apdesi kecamatan Pancatengah. Dan insya Alloh pada kunjungan kali ini adalah yang terakhir di wilayah Kecamatan Pancatengah” ungkapnya.

BACA JUGA   DPC IKADIN Tasikmalaya Berikan Penyuluhan Hukum Di Rajadesa

Lanjut Ahmad,ada beberapa temuan yang di temukan selama menjadi anggota DPR RI komisi III “diantaranya saya menemukan, bahwa sebenarnya saat ini kita sedang berperang, bukan perang secara fisik, tetapi kita sedang dijajah dengan perang model baru, perang tersebut disebut dengan Froxy Wars. Perang persepsi, perang pemikiran, perang asimetris. Buktinya selama saya menjadi anggota dari Komisi III ini banyak sekali menemukan UU yang dilakukan Judical review di MK” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Idad Mukarom perwakilan Desa Cayur Cikatomas yang menanyakan terkait LGBT, ada informasi yang berkembang bahwa MK seolah-olah melegalkan LGBT langsung dijawab oleh Ahmad Zacky Siradj bahwasanya mengenai informasi yang menganggap MK melakukan legilisasi pada persoalan LGBT dan perzinahan, itu tidak benar, karna memang MK tidak punya kewenangan membuat norma hokum, norma dan Hukum itu dibuat dan disahkan di legislatif. (ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *