Home / Bisnis / Ahli Waris Dosen STIA Tasikmalaya Mendapatkan Santunan Kematian Dan JHT
Ahli Waris Dosen STIA Tasikmalaya Mendapatkan Santunan Kematian Dan JHT

Ahli Waris Dosen STIA Tasikmalaya Mendapatkan Santunan Kematian Dan JHT

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis memberikan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris salah satu Dosen STIA yang meninggal, pemberian santunan tersebut diberikan oleh Ketua Yayasan STIA Tasikmalaya Drs. H. Ivan Dicksan didampingi oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Eliana Sunarja,Kamis (09/11/2017).

Ivan mengatakan kepada wartawan usai acara, Sebagai pemberi kerja ada tanggung jawab bagaimana memberikan jaminan kepada pekerja, “kebetulan ada program bpjs ketenagakerjaan langsung kami daftarkan semua pegawai di STIA”ungkap ivan.

Lanjut Ivan, dirinya sangat mengapresiasi atas respon cepat dari BPjS ketenagakerjaan saat mengetahui ada yang meninggal, “prosesnya cuman satu minggu pasca pengajuan klaim atau 2 minggu sejak meninggal , santunan langsung cair. Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya”tambahnya.

Ditempat yang sama Ibu Eem Salamah yang merupakan Istri dari (alm) Drs. H. Ade Komarudin mengatakan suaminya meninggal diusia 71 tahun dirinya sangat  berterimakasih atas adanya santunan ini, “alhmdulilah ibu bisa menyambung hidup dan bisa bersodakoh dan bapak yang meninggal dialam kubur bisa tenang. Saya berterima Kasih Yayasan STIA yang sudah mendaftarkan Alm Suami saya ke BPjS Ketenagakerjaan, Sehingga saya bisa menerima Santunan Kematian ini yang tidak disangka sangka”ucap ibu Eem Salamah sambil terbata bata.

BACA JUGA   Agus Wahyudin : Pusat Perdagangan Di Pasar Hasilkan Geliat Ekonomi Kerakyatan

Sementara itu Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Eliana Sunarja menjelaskan kepada wartawan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu ditujukan kepada masyarakat pekerja baik  formal  maupun informal termasuk diantaranya pekerja dibidang pendidikan .

“Pelayanan cepat itu tergantung kelengkapan berkas pengajuan klaim yang disampaikan, STIA menyerahkan berkas pengajuan klaim lengkap dan cepat  sehingga kami bisa segera  memproses klaim santunan tersebut . Adapun santunan yang diterima oleh ahli waris terdiri dari  jaminan Kematian sebesar Rp. 24 Juta dan Jaminan Hari Tua kurang lebih 6.402.980 sehingga total  santunan yang diserahkan  Rp. 30.402.980″jelasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *